KPK Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Mantan Gubernur Riau

Administrator Administrator
KPK Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Mantan Gubernur Riau

Selain melimpahkan berkas perkara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengirimkan surat dakwaan mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

PELIMPAHAN berkas perkara dugaan korupsi mantan Bupati Rokan Hilir ini ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (12/5/2022).

"Pelimpahan berkas perkara terdakwa Annas Maamun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBD Perubahan tahun 2014 dan R-APBD tahun 2015 Provinsi Riau ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri

Setelah pelimpahan berkas dan surat dakwaan ini, penahanan terdakwa beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim dan untuk sementara waktu tempat penahanan masih tetap di titipkan pada Rutan KPK pada Kavling C1.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujarnya dikutip dari riaupos.co.(*)

Penulis
: Ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html