KPK Ciduk Mantan Panglima GAM, Kasus Gratifikasi Rp32 Miliar

Administrator Administrator
KPK Ciduk Mantan Panglima GAM, Kasus Gratifikasi Rp32 Miliar

Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka yang telah lama buron kasus Rp32 miliar terkait proyek dermaga Sabang akhirnya berhasil diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

WAKIL Ketua KPK Johanis Tanak membenarkan penangkapan mantan Panglima GAM ini. Pada saat ini Izil masih berada di Aceh dan segera dibawa ke Jakarta.

"Sudah (ditangkap), masih di Aceh," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa (24/1/2023) dikutip dari detik.com.

Kasus yang menangkap Izil ini berawal saat mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Irwandi diduga menerima gratifikasi Rp 32 miliar terkait proyek dermaga Sabang.

Izil merupakan salah satu orang kepercayaan Irwandi Yusuf. Izil dipanggil KPK untuk memberikan kesaksian di kasus gratifikasi proyek dermaga Sabang.

Namun Izil, yang berstatus saksi, berulang kali mangkir dari panggilan KPK. Kemudian pada 26 Desember 2018, KPK resmi memasukkan Izil ke daftar pencarian orang.

Izil Azhar diduga terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi proyek dermaga Sabang bersama Irwandi Yusuf. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara ini berawal dari penyidikan KPK pada korupsi pembangunan dermaga yang dibiayai APBN 2006-2011 itu pada 2013. Nilai total proyek itu Rp 793 miliar.

KPK menduga ada kerugian keuangan negara Rp 313 miliar karena adanya penyimpangan dalam proyek itu. Dalam perjalanannya, ada sejumlah orang yang sudah divonis yaitu Heru Sulaksono (mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara), Ramadhani Ismy (mantan PPK), Ruslan Abdul Gani (mantan kepala BPKS sekaligus KPA), Teuku Syaiful Ahmad (unfit to trial/dilimpahkan ke Kejagung untuk digugat perdata TUN), serta 2 korportasi yaitu PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.

Sementara itu, Irwandi Yusuf telah divonis 7 tahun penjara. Diketahui, saat ini dia telah bebas bersyarat.

Hari ini, KPK berhasil menangkap Izil di Aceh. KPKsudah memantau keberadaan Izil Azhar sejak akhir 2022.

"Benar, Selasa, 24 Januari 2023 dengan bantuan tim dari Polda Aceh, tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar. DPO sejak 30 November 2018 dimaksud ditemukan dan diamankan di sekitar Banda Aceh," ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (24/1).

"Sebelumnya koordinasi antara tim KPK dan Polda Aceh sudah dilakukan sejak Desember 2022," imbuhnya.(*)

Penulis
: Ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html