Kenalan Lewat FB, Gadis Belia Asal Rohul Dicabuli Pacar Berulang Kali

Administrator Administrator
Kenalan Lewat FB, Gadis Belia Asal Rohul Dicabuli Pacar Berulang Kali

Berawal kenalan melalui media sosial facebook (FB), lalu berpacaran. Kemudian kedua sejoli warga Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ini melakukan hubungan terlarang. Perbuatan mereka ini tertahuan oleh ibu korban. Akhirnya kasus pencabulan itu dilaporkan kepihak berwajib.

DS (19), sang pria akhirnya meringkus dibalik jeruji besi. Sedangkan sang perempuan berinisial IAR (14) dijadikan saksi korban, karena masih dibawah umur.


Hubungan yang mereka lakukan ini berujung kepermasalahan hukum berawal, orang tua DS yang tak terima anaknya dicabuli oleh pelaku. Ditambah lagi, DS masih dibawah umur.

Kapolsek Ujung Batu AKP Sohermansyah ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui Kanit Reskrim Ipda Refly Setiawan Harahap membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pemuda berinisial DS,Selasa (11/7/2023) kemarin disebuah kontrakan di Ujung Batu.

Ipda Refli menerangkan, tersangka DS merupakan pacar korban IAR yang dikenalnya melalui media sosial Feacebook pada Mei 2023 lalu.

Setelah pacaran beberapa bulan, pada Selasa (276/2023) sekitar pukul 23.30 WIB malam, tersangka DS membawanya korban ke salah satu rumah kontrakan di Kecamatan Ujung Batu. Korban diajak ke kamar, hingga melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

"Sebelum melakukan hubungan badan, korban sempat menolak ajakan tersangka. Tetapi aksi bejat tersangka tetap dilakukan. Setelah melakukan hubungan badan, esok harinya korban disuruh tersangka untuk tinggal beberapa hari dikontrakan, dan tersangka pun pergi menuju tempat kerjanya,” jelasnya, Jumat (14/7/2023)

Atas perlakukan tersangka yang terkesan tidak bertanggung-jawab, jelas Refly, korban akhirnya menceritakan peristiwa itu kepada ibu-nya, hingga membuat laporan ke Mapolsek Ujung Batu.

Setelah menerima laporan itu, pada Selasa (11/7/2023), Personil Polsek Ujung Batu berhasil mengamankan tersangka di Kecamatan Tandun. DS akhirnya mengakui jika dia telah menyetubuhi dan mencabuli IAR.

“Tersangka dan barang bukti berupa satu helai baju warna hitam dan satu helai celana warna coklat milik korban sudah diamankan di Mapolsek Ujung Batu,”ungkap Ipda Refly.

Ipda Refly menambahkan, atas perbuatanya, DS ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat 1 jo Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan PP pengganti UU No. 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.***

Penulis
: Mustafa Kamal
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html