Kejati Riau Tahan Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan

Administrator Administrator
Kejati Riau Tahan Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan
Indra Muchlis Adnan dikawal anggota Kejaksaan Tinggi Riau saat hendak dibawa ke Rutan Klas I Pekanbaru.

Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis siang (5/1/2022) sekitar pukul 14.25 akhirnya menahan mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Muchlis Adnan atas dugaan kasus korupsi.

PANTAUAN dilapangan, mantan Bupati Indragiri Hilir dua periode ini keluar dari ruangan penyidik kejaksaan Tinggi Riau mengenakan baju kaos biru memakai rompi warna orange.

Indra akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru setelah proses penyidikan hingga berkas perkara Indra Muchlis Adnan dinyatakan lengkap P21.

"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II dugaan korupsi Penyertaan Modal pada BUMD Kabupaten Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Tahun 2004, 2005 dan 2006 dengan tersangka IMA," ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto

Mantan Bupati Inhil ini sebelumnya saat masih menjabat, menetapkan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM secara sepihak berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sesuai Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.

Indra memberikan instruksi dan persetujuan kepada Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan memerintahkan memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto menerangkan, akibat hal tersebut terjadi kerugian keuangan negara/daerah pada PT GCM sebesar Rp1.157.280.695.(*)

Penulis
: ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html