Kejati Riau Nyatakan Berkas Mantan Bupati Inhil Sudah P21

Administrator Administrator
Kejati Riau Nyatakan Berkas Mantan Bupati Inhil Sudah P21

Setelah diambil alih Kejaksaan Tinggi, berkas perkara mantan Bpati Indragiri Hilir, Indra Muchlis Adnan telah dinyatakan P21 atau lengkap.

PERKARA yang menyeret Indra Muchlis Adnan adalah dalam dugaan korupsi Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) di Kabupaten Inhil pada 2004, 2005 dan 2006.

"Benar. Berkas perkara tersangka Indra telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Selasa kemarin," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau Rizky Rahmatullah, Rabu (4/1/2022).

Selain mantan Bupati Inhil dua periode ini, penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil juga menetapkan tersangka lain yaitu Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama (Dirut) PT GCM.

Disebutkan Rizky, untuk perkara yang menyeret Indra akhirnya diambil alih oleh Kejati Riau dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Dalam penyidikan tersebut, Kejati Riau kemudian mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi. Usai Penyidik melakukan gelar perkara, akhirnya pada Selasa (27/12/22) Indra ditetapkan sebagai tersangka.

Namun walaupun berstatus tersangka, Indra tidak dilakukan penahanan badan lantaran yang bersangkutan memiliki riwayat kesehatan yang kurang baik dan harus mendapatkan perawatan khusus.

"Rencananya akan dilakukan tahap II. Kita lagi berkoordinasi dengan pihak Kejari Inhil. Kalau bisa cepat, dalam pekan ini akan kita limpahkan ke JPU," sebutnya.

Indra yang merupakan Bupati Inhil dua periode yaitu tahun 2003-2008 dan 2008-2013, menetapkan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM secara sepihak berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sesuai Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.

Indra memberikan instruksi dan persetujuan kepada Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan memerintahkan memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto menerangkan, akibat hal tersebut terjadi kerugian keuangan negara/daerah pada PT GCM sebesar Rp1.157.280.695.(*)

Penulis
: ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html