Kejari Pekanbaru Buru Koruptor Dana PMBRW

Administrator Administrator
Kejari Pekanbaru Buru Koruptor Dana PMBRW
Kasipidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru hingga kini masih melacak keberadaan Fauzan, tersangka kasus dugaan korupsi dana Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) yang merupakan salah satu program andalan masa kepemimpinan Walikota DR H Firdaus, ST, MT.

KEPALA Kejaksaan Negeri Pekanbaru melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Agung Irawan menyebutkan Fauzan ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2021 silam. Hingga kini, keberadaan tersangka yang bertugas sebagai pendamping kegiatan PMB-RW dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya tersebut belum diketahui.

" Kita masih memburu satu orang tersangka dugaan korupsi dana Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya tahun anggaran 2019. Tersangka itu adalah Fauzan," ungkap Agung Irawan yang sebelumnya bertugas di Dumai ini, Rabu (20/07/22).

Pada perkara tersebut, dikutip dari cakaplah.com Kejari Pekanbaru juga menetapkan mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra, sebagai tersangka. Dia telah diadili dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, didapatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp493 juta. Angka ratusan juta itu didapat dari hasil audit yang dilakukan pihak Inspektorat Pekanbaru.

Dana PMBRW yang sudah cair senilai Rp366 juta lebih dan dana kelurahan Rp655 juta. Anggaran tersebut, seharusnya digunakan untuk pelatihan pengelolaan sampah, bank sampah hingga pelatihan peternakan.

" Namun dari beberapa kegiatan, ada yang separuh berjalan. Ada juga yang baru seperempat jalan tapi dalam laporannya dibuat seolah-olah kegiatan itu sudah selesai," jelas Agung Irawan.**
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html