Kejari Dumai Usulkan Restoratif Justice, Dua Tersangka Akhirnya Bebas

Administrator Administrator
Kejari Dumai Usulkan Restoratif Justice, Dua Tersangka Akhirnya Bebas
Kasi Pidum Kejari Dumai, Iwan Roy Charles
Kejaksaan Negeri Dumai membebaskan dua tersangka tindak pidana setelah usulan restoratif justice yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Senin (05/12/22).

DUA Tersangka kasus tindak pidana, masing-masing Suhartono dan Akbar Antoni tak kuasa menahan haru setelah disetujuinya penghentian penuntutan atas perkara yang mereka lakukan.

Suhartono sebelumnya tersangkut kasus penadahan, dan Akbar Antoni tersangka pidana penganiayaan kepada mantan istri. Penghentian penuntutan perkara atau restoratif justice ini disetujui Kejagung RI setelah melewati mekanisme pengusulan dari Kejari Dumai ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Agustinus HM melalui Kasi Pidana Umum, Iwan Roy Charles menyebutkan usulan penghentian penuntutan dua perkara berdasarkan keadilan restoratif justice itu disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Agnes Triani SH, MH.

Pengajuan yang dilaksanakan melalui video conference di Lt 2 Gedung Kejati Riau tersebut dilakukan Wakil Kejati Riau Akmal Abbas SH, MH, bersama Kasi OHARDA pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH. MH.

" Proses perdamaian dilakukan langsung oleh tersangka secara sukarela dengan korban tanpa ada penekanan atau intervensi dari kejaksaan. Untuk Tahun 2022 ini kita bisa menyelesaikan dua perkara dengan keadilan restoratif justice," ungkap Iwan Roy Charles.

Pengajuan keadilan restoratif justice ini mengacu beberapa pertimbangan, diantaranya ancaman pidana maksimal lima tahun, sudah berdamai dengan korban dan tersangka belum pernah melakukan perbuatan perkara pidana hukum serta kerugian dibawah Rp2,5 juta.

" Seluruh mekanisme sudah terpenuhi. Mereka sudah bisa menghirup udara bebas dan kembali ke keluarga masing masing serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan nya," ujar Kasi Pidum, Iwan Roy Charles didampingi kata Kasi Intelijen Abu Nawas.**



Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html