Kejar 3 Unit Mobil Sport Bodong, Polisi Sempat Kehilangan Jejak

Administrator Administrator
Kejar 3 Unit Mobil Sport Bodong, Polisi Sempat Kehilangan Jejak
3 unit mobil sport bodong yang berhasil diamankan pihak kepolisian setelah sebelumnya sempat terjadi aksi kejar-kejaran di jalan raya.

Aksi kejar-kejaran sejumlah mobil berkecepatan tinggi tampak malam hari tadi. 3 unit mobil sport melesat kencang dan di belakangnya menguntit mobil yang dikendarai polisi. Raungan mesin mobil sport membuat pengendara lain harus menyingkir. Pelarian itu berujung pada salah satu gudang yang akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian.

AKSI Kejar-kejaran layaknya film itu terjadi saat polisi mencurigai 3 unit mobil sport yang tetindikasi bodong (tidak memiliki surat-surat lengkap) di Batam, Kapulauan Riau. Tak mudah bagi polisi yang melakukan pengejaran di jalan raya pada malam hari tadi. Malah polisi dan sempat kehilangan jejak.


Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Farouk Oktora dikutip dari detik.com mengatakan insiden kejar-kejaran dilakukan pada Senin malam (11/7) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu tim dapat informasi ada penyelundupan mobil sport.

“ Kita kejar itu jauh, kita tidak bisa imbangi. Bagaimana mau mengimbangi, mobil sport, gimana mau ngejarnya," ujar Farouk, Senin (18/7/2022).

Tim kemudian kehilangan jejak beberapa saat setelah ketiga mobil selundupan itu menerobos lampu merah. Tak mau putus asa, tim langsung menyusuri kota Batam.

“ Kita keliling kota, akhirnya kita temukan sudah di gudang daerah Baloi. Yang ada dalam gudang itu yang kita kejar-kejar di jalanan ," katanya.

Selain mengamankan tiga unit mobil sport di gudang, polisi juga menangkap seorang penerima di gudang. Kini tiga mobil dan pemilik gudang telah dilimpahkan ke Bea Cukai untuk diusut kepemilikan dan asal usulnya.

“ Mobil sama pemilik gudang sudah kami limpahkan ke Bea Cukai. Kasus mobil ini sekarang ditangani di Bea Cukai," kata Farouk.

Sementara Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki mengatakan pihaknya telah menetapkan seorang tersangka yang berperan sebagai pihak penerima mobil tersebut.

“ Satu orang yang diamankan polisi sebegai penerima, berinisial CDK sudah kita tetapkan tersangka. Tersangka dijerat Pasal 102 huruf E dan 103 huruf D Undang-Undang Pabean," kata Rizki.

Selain CDK, Bea Cukai juga akan memanggil pemilik gudang. Di mana satu tersangka yang telah diamankan saat ini adalah keponakan pemilik gudang, sedangkan sopir atau pemilik mobil kabur saat polisi datang.

“ CDK ini ponakan pemilik gudang. Apakah pemilik ini tahu atau tidak masih akan kita panggil. Sopir mobilnya kabur saat penangkapan dan masih kami dalami sekarang," katanya.**


Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html