Kasus Pembunuhan Brigadir J, Enam Perwira Polisi Jadi Tersangka

Administrator Administrator
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Enam Perwira Polisi Jadi Tersangka

Enam perwira polisi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nopriansyah Yasua Hutabarat atau Brigadir J. Keenampnya menghalangi proses penyelidikan kasus pembunuhan ini, atau obstruction of justice.

KEENAM perwira polisi ini adalah, pertama FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri. Kedua HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri. Ketiga ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Keempat AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri. Kelima BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan keenam CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

"Kemudian oleh penyidik Timsus juga sudah dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers dilansir dari detikcom, Kamis (1/9/2022).

Agung menjelaskan penyidik saat ini tengah menyiapkan berkas perkara kasus obstruction of justice dalam kasus ini. Divpropam Polri juga segera menggelar sidang etik untuk enam perwira yang jadi tersangka.

"Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini, Divpropam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut, bahkan kalau bisa hari ini mulai hari ini," ujarnya.

Agung mengungkapkan bahwa sidang kode etik hari ini juga telah digelar terhadap Kompol Chuk Putranto. "Kepada Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode yang etik," ungkap Agung.

Agung menambahkan sidang kode etik terhadap para tersangka lain akan dilakukan hingga tiga hari kedepan. Saat ini, pihaknya sedang melakukan pemberkasan.

"Kemudian besok, kemudian itu sampai tiga hari kedepan. Jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik, sedang dilakukan pemberkasannya termasuk yang lain yang sedang dilakukan kelengkapan pemberkasan terhadap sidang kode etik terhadap dari masing-masing terduga pelanggar kode etik," papar dia.

Lebih lanjut, Agung juga mengungkap alasan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Apa alasannya?

"FS kan juga bagian dari obstruction of justice yaitu menyuruh, memerintah," kata Agung.(*)

Penulis
: Administrator
Editor
: ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html