Masih ingat dengan kasus pembunuhan berdarah yang menimpa Joy Situmeang, pemilik Salon Joy di Kota Dumai. Saat ini berkas perkaranya masih berada di tangan Kejaksaan Negeri Dumai. Rencananya, dalam 20 hari kedepan berkasnya segera didaftarkan untuk persidangan di Pengadilan Negeri Dumai.
KEPALA Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Dumai, Iwan Roy Carles menyampaikan kasus pembunuhan Joy Situmeang dengan tersangka SL sudah masuk tahap dua. Pada tahap dua ini, tersangka akan menjadi tahanan kejaksaan untuk waktu 20 hari kedepan.
" Setelah berkasnya selesai dalam 20 hari kedepan, akan segera kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepada kami, dan secepatnya akan kita proses," ujar Iwan Roy Carles kepada wartawan, Kamis (07/04/22)..
Kasus pembunuhan yang terjadi, Minggu (09/01/22) sekitar Pukul 11.30 WIB lalu itu sempat menggemparkan masyarakat Dumai. Joy Situmeang, yang merupakan bos Salon Joy ditemukan tergeletak berlumuran darah di kediamannya yang berada di Jalan Sidorejo RT 13 kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan. Korban meregang nyawa dengan sembilan luka tusukan di bagian tubuhnya.
Aparat kepolisian yang menerima laporan kasus pembunuhan langsung bergerak cepat. Kurang dari 12 jam, kasus pembunuhan berhasil diungkap dan pelaku berinisial SL (24) warga Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara berhasil ditangkap di salah satu hotel d Pekanbaru, sekitar pukul 23. 00 WIB malamnya.**