Kakek Angkat Rudapaksa Cucu Berulang Kali Hingga Berbadan Dua

Administrator Administrator
Kakek Angkat Rudapaksa Cucu Berulang Kali Hingga Berbadan Dua

Seorang kakek nekat mencabuli cucu angkatnya yang masih dibawa umur hingga hamil. Akibatnya, kini sang kakek bejat tersebut sudah diamankan di Mapolsek Tapung Hulu setelah dilaporkan ayah korban.

KAKEK berinisial BA (53) warga Kecamatan Tapung Hulu ini tega melakukan pencabulan terhadap korban PT (16) sebanyak 5 kali, hingga korban hamil.

Ayah korban MJ (43) mendapatkan kabar bahwa anaknya hamil pada hari Kamis (25/6/2023) sekitar pukul 17.30 WIB. Mendapat kabar itu, ayah korban bagai disampar petir di siang hari. Tanpa menunggu lama-lama langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tapung Hulu.

Terungkapnya korban telah berbadan dua, ayah korban mendapat informasi dari NS (saksi) bahwa anaknya dalam kondisi hamil sesuai dengan hasil pemeriksaan bidan.

Mendengar itu, ayah korban pun langsung pulang ke rumah dan menemui korban. Saat ditanya, korban mengakui bahwa dirinya hamil akibat disetubuhi oleh pelaku (kakek angkat korban) yang sudah dilakukan sebanyak 5 (lima) kali.

Terakhir kalinya pelaku melakukan perbuatan bejad tersebut terjadi pada hari Sabtu 20 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah korban.

Tidak terima dengan tindakan pelaku, maka ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK ketika dikonfirmasi kupasberita.com melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan tersebut.

"Setelah menerima laporan dari ayah korban, tim penyedik langsung dilakukan pemeriksaan dan visum kepada korban. Pada malamnya, sekitar pukul 20.00 WIB anggota langsung mengamankan pelaku di rumahnya," terangnya.

Dijelaskan Kapolsek, dari keterangan pelaku, ia mengakui telah melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali terhadap korban.

Pelaku kita jerat dengan pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Semoga ini jadi pelajaran bagi kita semua, agar jangan mudah percaya kepada orang lain. Sehingga kita lalai menjaga anak perempuan kita. Saya menghimbau kepada orang tua supaya menjaga anak-anaknya," tambah Kapolsek.***

Penulis
: Mustafa Kamal
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html