Kadis Pendidikan Riau, Tengku Fauzan Tambusai Ditahan Kejaksaan

Administrator Administrator
Kadis Pendidikan Riau, Tengku Fauzan Tambusai Ditahan Kejaksaan
Tengku Fauzan Tambusai, Kadis Pendidikan Riau
Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan TFT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi saat menjadi Pelaksana Tugas (Plt)Sekretaris DPRD Riau tahun 2022. Penetapan TFT sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk-02 /L.4.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024.

KEPALA Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan penetapan Tengku Fauzan sebagai tersangka setelah pagi tadi penyidik pidana khusus memeriksanya sebagai saksi.

Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dengan inisial TFT, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara (ekspos).

" Dari hasil gelar perkara, tim berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau Periode September sampai dengan Desember 2022," ujar Bambang Heripurwanto dikutip dari sabangmeraukenews, Rabu (15/05/24) sore tadi.

Tengku Fauzan Tambusai dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara pasal sangkaan subsidair Pasal 3 UU RI 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan fakta adanya perjalanan dinas fiktif sebesarRp 2.343.848.140,- (Rp 2,3 miliar lebih).

" Tersangka TFT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru," terang Bambang.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html