Dari pemotongan UP dan GU itu, pada tahun 2022, M Adil menerima uang sebesar Rp12 miliarlebih dan pada tahun 2023 menerima Rp 5 miliar lebih. Total uang pemotongan UP dan GU yangditerima terdakwa selama dua tahun sebesar Rp17.280.222.003,8.
Kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti. Jemaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasidengan dana APBD Tahun 2022. PT TMT memberangkatkan 250 jemaah dan M Adil meminta fee Rp 3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.
Ketiga M Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp1 miliar lebih dengan maksud agar Kabupaten Kepulauan Meranti dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2022.
Atas dakwaan itu, M Adil dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua, melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.
Dan ketiga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikir sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 junctho Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas perbuatan itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai M Arif Nuryanta menghukum M Adil dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp600 juta subsider kurungan selama 6 bilan.
M Adil juga dihukum membayar uang pengganti Rp17.821.923.078. Dengan ketentuan jika tak dibayarkan diganti kurungan selama 3 tahun.
Uang sebesar Rp720 juta yang disita KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 April 2023, juga disita untuk negara. Dalam putusannya hakim juga menyatakan sejumlah barang bukti dikembalikan ke penyidik.
Terkait barang bukti tersebut, JPU KPK, Ikhsan Fernandi, menyebut barang bukti ada yang dirampas dan dikembalikan ke penyidik. Ia tidak menampik kalau barang bukti yang dikembalikan digunakan untuk penyidikan lanjutan.
"Ada. Kemungkinan ada (penyidikan) lanjutan. Untuk tersangka lain, " ujar Ikhsan ketika ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/12/2023) petang.
Disinggung apakah saat ini, penyidik KPK telah menetapkan tersangka baru, Ikhsan enggan mengomentarinya. "Itu nanti kewenangan penyidik," tutur Ikhsan.
Selama persidangan, terungkap sejumlah kalau kepala OPD menyerahkan uang ke M Adil. Bahkan ada yang langsung menyerahkan uang kepada tersangka lain.***