JPU Kejari Dumai Tuntut Hukuman Mati Bandar Narkoba

Administrator Administrator
JPU Kejari Dumai Tuntut Hukuman Mati Bandar Narkoba
Kantor Kejaksaan Negeri Dumai
Kawanan bandar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, masing-masing Anton, Juremi dan Rafi Wahyu Rizal dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai. Mereka tersangkut dalam perkara kepemilikan 91 kilogram sabu-sabu dan 300 ribu pil ekstasi.

JAKSA Penuntut Umum, Andi Saputra Sinaga SH mengatakan tuntutan hukum mati kepada tiga terdakwa dibacakan di PN Dumai Kelas IA, Kamis (04//5/23).

“ Sebagai konsekuensi perbuatannya, maka para terdakwa dijatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing pidana mati,” tegas Andi kepada wartawan, Jumat (05/05/23).

Terdakwa Anton dengan perkara nomor : 9/Pid.Sus/2023/PN.Dum, Juremi perkara nomor : 10/Pid.Sus/2023/PN.Dum dan Rafi Wahyu Rizal perkara nomor : 11/Pid.Sus/2023/PN.Dum.

Tuntutan itu disampaikan dengan berkas terpisah di hadapan sidang terbuka yang dipimpin hakim Mery Donna Tiur Pasaribu SH MH.

Jaksa Andi Saputra Sinaga SH dalam berkas tuntutan yang dibacakannya menyebut para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telahbersalah melakukan tindak pidana tanpa hakatau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

" Perbuatan mereka diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang -Undang RI Nomor 35 Tahu 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum," jelas Andi Saputra Sinaga SH.(**)


Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html