Intel Kodam Serahkan Tangkapan Kayu ke Mapolres Dumai

Administrator Administrator
Intel Kodam Serahkan Tangkapan Kayu ke Mapolres Dumai
Mobil truck Colt Diesel BM 9474 RU yang diamankan di Mapolres Dumai karena membawa kayu arang ilegal dari Dumai tujuan Medan. Foto KupasKabar.Com
Tim Unit Intel Kodam I/Bukit Barisan mengamankan satu unit mobil truck Colt Diesel BM 9474 RU yang mengangkut 202 karung atau sekitar 6 ton lebih kayu arang asal Kelurahan Lubuk Gaung tujuan Tanjung Morawa Medan. Truck beserta barang bukti kayu arang itu selanjutnya diserahkan ke Mapolres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut, Sabtu (15/04/23) dinihari kemarin.

OPERASI Penangkapan kayu arang ilegal dilakukan Tim Unit Intel Kodam 1/Bukit Barisan di Jalan Wan Amir Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, atau tidak berapa jauh dari Terminal AKAP Kota Dumai, Jumat (14/04/23) sekitar pukul 23.00 WIB.

Malam itu, Unit Intel Kodam 1/BB yang dipimpin Letnan Dua (Inf) Prinsen Simanjuntak melihat truck yang mencurigakan. Tanpa membuang waktu, dikutip dari kupaskabar.com truck yang dikemudikan oleh WR alias WF (22) itu langsung dihentikan.

Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata truck itu mengangkut muatan berupa arang yang berasal dari kayu bakau. Kayu arang tersebut berdasarkan pengakuan supir truck berasal dari gudang TM alias MR (53) yang berada di Jalan Penerbit Besar Kelurahan Lubuk Gaung. Rencananya kayu arang akan dibawa ke Tanjung Morawa Medan.

" Barang bukti sudah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan dilakukan Tim Intel Kodam yang dipimpin oleh Letnan Dua Prinsen Simanjutak," ujar Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto,S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H, Sabtu (15/04/23).

Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan, diketahui untuk jasa angkutan itu WR alias WF (supir truck) menerima upah sebesar Rp2.000.000. Uang itu diterimanya dari pemilik gudang kayu arang, TM alias MR (53) di Jalan Penerbit Besar Kelurahan Lubuk Gaung Kota Dumai.

Dari pengembangan yang dilakukan petugas kepolisian, TM alias MR akhirnya berhasil diamankan. Tersangka menyerahkan diri ke Mapolres Dumai setelah dihubungi oleh petugas melalui telpon seluler milik supir truck yang sudah terlebih dahulu diamankan petugas Intel Kodam 1/BB.

Bersama kedua tersangka, yakni pemilik arang serta supir truck, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 1 lembar nota barang angkutan, 1 unit HP Android merk Realme C35 warna hitam, 202 karung kayu arang serta 1 unit mobil truck Cold Diesel BM 9474 RU warna kuning.

" Pelaku dijerat Pasal 12 Huruf e jo Pasal 83 Ayat (1) Huruf b Perpu No 2 Tahun 2022 Perubahan atas Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2.500.000.000," ujar Iptu Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H.(**)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html