Ini Kata Sandi Korupsi Bupati Langkat, "Daftar Pengantin", "Perwakilan Istana", Hingga "Pak Kades"

Administrator Administrator
Ini Kata Sandi Korupsi Bupati Langkat, "Daftar Pengantin", "Perwakilan Istana", Hingga "Pak Kades"
Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin

Untuk memuluskan aksi "perampokan" uang negara, para koruptor yang terlibat dalam kasus suap Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin menggunakan sejumlah kata sandi. Diantaranya Daftar Pengantin untuk penyebutan daftar paket proyek. Kemudian Perwakilan Istana untuk penyebutan kolega dan orang dekat kepala daerah. Terakhir, kata Pak Kades untuk menyebut abang Bupati Langkat.

SEJUMLAH kode terungkap dalam surat dakwaan penyuap Bupati Langkat yakni Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (06/04/22)

Kode yang muncul adalah 'Pak Kades', 'Daftar Pengantin' hingga 'Perwakilan Istana'. Muara Perangin Angin didakwa memberi suap ke Terbit Rencana Perangin Angin senilai Rp 572 juta. Pemberian uang tersebut agar 3 perusahaan milik Muara Perangin Angin, yakni CV Nizhami, CV Balyan Teknik dan CV Sasaki mendapatkan proyek di Kabupaten Langkat.

Muara Perangin Angin, kata jaksa memberikan suap melalui orang kepercayaan Bupati Langkat, yakni Iskandar Perangin Angin yang dipanggil "Pak Kades" dan merupakan abang kandung Bupati Terbit Rencana Perangin Angin. Selanjutnya melalui Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Abang Bupati Langkat yang disapa Pak Kades bersama 3 nama terakhir mendapat julukan "Group Kuala".

Jaksa menuturkan, 'Group Kuala' memiliki tugas untuk mengkoordinasikan atau mengatur pelaksanaan tender atau pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat. Diantaranya di Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Mereka yang berada di dalam Group Kuala memiliki peran berbeda-beda. Machos Surya, Shuhanda, dan Isfi memiliki tugas untuk melobi dan meminta daftar paket pekerjaan pada setiap dinas di lingkungan Pemkab Langkat untuk diserahkan kepada Iskandar "Pak Kades" Perangin Angin. Hal itu bertujuan untuk menentukan perusahaan- perusahaan yang akan mendapatkan paket pekerjaan, mengurus administrasi tender/ pengadaan di UKPBJ Setda Kabupaten Langkat.

"Menentukan besaran setoran/ komitmen fee atas arahan Iskandar Perangin Angin serta menerima pemberian setoran atau komitmen fee untuk Terbit Rencana Perangin Angin dari perusahan-perusahaan yang mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Langkat yang biasa disebut 'Perusahaan Group Kuala'," papar jaksa KPK Zainal Abidin.

Perihal suap ini berawal ketika Plt Kadis PUPR Sujarno mendapat perintah dari Terbit Rencana Perangin Angin untuk melaporkan tender atau pengadaan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat kepada 'Pak Kades' yakni Iskandar Perangin Angin. Proyek yang dimaksud Terbit adalah paket pekerjaan di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR.

"'Pak Kades' yaitu Iskansar Perangin Angin yang merupakan Kakak Kandung sekaligus representasi Terbit Rencana Perangin Angin," tegas jaksa.

September 2021, Dinas PUPR Langkat memasukkan dokumen usulan pengadaan paket pekerjaan Dinas PUPR Kabupaten Langkat ke UKPBJ sebanyak 65 paket pekerjaan dengan menggunakan Anggaran APBD Murni. Saat inilah kode-kode yang dipakai mereka dalam suap diungkap oleh jaksa.

"Yoki Eka Prianto menyampaikan kepada Suhardi, bahwa Marcos Surya dan Suhanda Citra sudah mengirimkan 'DAFTAR PENGANTIN' yaitu daftar berisi list paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan pagu anggaran serta nama-nama perusahaan/ Kontraktor yang akan mengerjakan paket tersebut yang penentuannya dilakukan oleh 'PERWAKILAN ISTANA' yaitu Iskandar Perangin Angin terhadap 65 paket pekerjaan yang menggunakan Anggaran APBD Murni di Dinas PUPR Kabupaten Langkat yang sudah di input dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yaitu 16 paket pekerjaan di Bidang SDA, 12 paket pekerjaan di Bidang Cipta Karya dan 37 Paket di Bidang Bina Marga," kata jaksa.

Jaksa menyebut 'daftar pengantin' diserahkan oleh Yoki Eka kepada Tim Pokja ULP di UKPBJ Setda Kabupaten Langkat untuk dijadikan acuan bagi Tim Pokja ULP untuk memenangkan perusahaan yang sudah ditentukan oleh Iskandar Perangin Angin.

Namun, seiring waktu posisi Yoki Eka Prianto dan Lorensius Situmorang diganti oleh Wahyu Budiman selaku Kasubbag UKPBJ dan Deni Turio selaku Kabid Bina Marga di Dinas PUPR sekitar Oktober 2021.

Penggantian akibat Yoki dan Lorensius tidak memenangkan 7 paket pekerjaan dari 65 paket pekerjaan yang harus dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan oleh Iskandar "Pak Kades" Perangin Angin. Setelah Wahyu dan Deni dilantik, rencana Terbit dan Iskandar itu lancar. Perusahaan-perusahaan yang dipilih 'Group Kuala' menang dan mendapatkan proyek, termasuk perusahaan Muara Perangin Angin.**

Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html