Ini Dia Wajah Pembunuh Siswi SMA Ditangkap di Riau

Administrator Administrator
Ini Dia Wajah Pembunuh Siswi SMA Ditangkap di Riau
Tersangka pembunuh Siswi SMA di Tebing Tinggi, Isramadan.

Pelarian Isramadan (37) warga Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, pelaku pembunuhan Siswi SMA di Tebing Tinggi Sumut berakhir di jeruji besi. Isramadan ditangkap pihak kepolisian saat berada di dalam kamar salah satu warung nasi di Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau.

KAPOLRES Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku pembunuhan salah seorang Siswi SMA yang jasadnya ditemukan sudah dalam kondisi membusuk di salah satu gudang aspal.

" Satreskrim Polres Tebing Tinggi telah menangkap seorang laki-laki yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur hingga menyebabkan meninggal dunia," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Selasa (30/8/2022).

Terungkapnya kasus pembunuhan itu berawal dari ditemukannya mayat perempuan di salah satu gudang aspal yang berada di Jalan Prof Dr Hamka Kota Tebing, Kecamatan Bajenis, Kamis (22/08/22) lalu.

Tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan memperoleh inormasi pelakunya berada di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupatan Rokan Hulu, Riau.

“ Tanggal 28 Agustus sekira pukul 23.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku yang sedang duduk di dalam kamar sebuah warung nasi di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau," sebut Agus.

Usai menangkap pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mencari bukti lain dalam kasus itu. Pelaku mengaku membunuh korban dengan gunting.

" Pelaku hendak menyetubuhi korban, karena korban memberikan perlawanan dan berteriak, pelaku akhirnya mencekik korban," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Selasa (30/8/2022).

Agus mengatakan pelaku dan korban sebelumnya sudah saling mengenal. Korban, kata Agus, adalah keponakan dari si pelaku.

“ Dan korban dengan pelaku memiliki hubungan keluarga yang mana korban merupakan keponakan pelaku, dan sudah saling mengenal," ujar Agus.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.**



Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html