Ini Dia Politisi Cantik yang Menjadi Koruptor Termuda

Administrator Administrator
Ini Dia Politisi Cantik yang Menjadi Koruptor Termuda
NUR AFIFAH BALQIS

Wajah wanita muda satu ini tergolong cantik. Dirinya masuk ranah politik dan menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Dalam perjalanan, wanita berusia 24 tahun itu terjerat kasus korupsi dan terpaksa berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

NUR AFIFAH BALQIS nama lengkapnya. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara (PPU). Usai menjadi tersangka KPK, akun Instagram miliknya @nafgis_ menjadi bulan-bulanan warganet Indonesia.

Fotonya bersama Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud di depan mobil BMW mewah, dikutip dari pekanbaru.tribunnews.com menjadi tanda kedekatan antara keduanya. Foto itu pun dibanjiri komentar sinis warganet. Hingga Kamis (20/1/2022) unggahan foto tersebut sudah dibanjiri lebih dari 2.700 komentar.

“ Selamat menempuh hidup baru di hotel prodeo. Masih muda kok ya gak bisa nyari duit halal. Seharusnya malu dengan bapak tua penjual kerupuk keliling atau nenek-nenek penjual koran di perempatan.” - @pudyastuti

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 6 tersangka dalam dugaan kasus suap tersebut. Mereka adalah Abdul Gafur Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara. Mulyadi (MI) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara. Edi Hasmoro (EH) Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman (JM) dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan sebagai penerima suap. Selanjutnya sebagai pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Nilai kontraknya yang berkisar Rp112 miliar digunakan untuk proyek 'multiyears', yaitu peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur bernilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk hak guna usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan pemecah batu Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek.

Selanjutnya, uang itu digunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur. Tersangka Abdul Gafur bersama tersangka Nur Afifah diduga menerima, menyimpan, dan mengelola uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.

Selain itu, KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan bernilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.**

Editor
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html