Ini Dia Pelaku yang Menembak Mati Warga Dumai

Administrator Administrator
Ini Dia Pelaku yang Menembak Mati Warga Dumai
Aparat mengawal pelaku penembakan yang menewaskan warga Dumai.
Kepolisian Resort (Polres) Dumai menggelar Konferensi Pers kasus penembakan yang menewaskan warga Dumai, Romadhon Nasution (20) pekerja di gudang Budi Indah Kota Dumai. Kasus itu berhasil diungkap pihak kepolisian kurang dari 3 x 24 jam.

KAPOLRES Dumai, AKBP Muhammad Kholid menyampaikan tersangka penembakan yang menewaskan warga Dumai itu berinisial HR alias Anto yang saat kejadian mengendarai mobil putih Daihatsu Sigra.

“Dibekuk dinihari tadi sekira pukul 03.00 WIB berikut barang bukti di kediaman tersangka di Bukit Timah,” kata Kapolres Dumai, AKBP Mohammad Kholid didampai Wakapolres Kompol Sanny Handityo dan Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, Jumat (25/03/2022).

Dipaparkan Kapolres AKBP Muhammad Kholid, saat kejadian korban bersama abangnya Muhammad Soleh Nasution baru pulang kerja dari Gudang Budi Indah di jalan Soekarno Hatta sambil mengendarai motor Yamaha Vixion melawan arah.

“Saat diperjalanan, sepeda motor korban menyenggol pintu mobil Daihatsu Sigra milik pelaku HR alias Anto. Saat itu pelaku tengah membuka pintu bagian depan,” kata Kapolres.

Senggolan tersebut menyebabkan mobil pelaku penyok. Antara korban dan pelaku terjadi cekcok.

“Pelaku kemudian mengambil senjata senapan angin jadi jenis PCP yang ada tabungnya di dalam mobil. Pelaku menembak sebanyak 2 kali. Salah satu tembakan mengenai dada kiri korban,” lanjut Kapolres.

Kemudian korban dengan abangnya lari ke belakang dan menuju rumah yang mereka sewa. Setelah itu mereka mengecek sepeda motornya yang rusak akibat tabrakan.

“Setelah itu kembali ke Gang Cempaka. Saat di Gang Cempaka, korban merasa dadanya sakit. Oleh abangnya kemudian dibawa ke rumah,” kata Kapolres.

Saat di rumah, korban pingsan dan langsung dibawa ke Puskesmas Bukitkapur. Sampai di puskesmas ternyata sudah dalam keadaan meninggal dunia

“Jadi pelaku ini menggunakan air soft gun jenis moroder. Diperkuat bukti peluru yang kita ambil dari tubuh korban daat otopsi,” lanjut Kapolres.

Pengungkapan kasus dan pengejaran pelaku, lanjut Kapolres, juga didukung Jatanras Polda Riau. Sehingga kurang dari 3×24 jam, kasusnya berhasil diungkap berikut pelakunya. Atas kasus itu, pelaku dijerat pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.**
Penulis
: Administrator
Editor
: Faisal Sikumbang
Sumber
: dumaiposnews.com
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html