Ada yang aneh dalam penanganan kasus Diki Candra, terdakwa pemilik 0,15 gram Narkoba jenis Sabu-sabu di Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau. Pasca divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis dengan 4,6 tahun kurunga penjara, terdakwa justru tidak ditemukan di Lapas Klas II A Bengkalis.
TERDAKWA kasus Narkoba jenis sabu-sabu Diki Candra yang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis selama 4 tahun dan 6 bulan kurungan penjara pada 9 Desember 2021 lalu, hingga kini belum menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Bengkalis.
Setelah diputus bersalah oleh majelis hakim, hingga kini terdakwa tidak berada di tahanan atau di eksekusi ke Lapas Bengkalis. Terpidana malah "bebas" berkeliaran tanpa diketahui rimbanya.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkalis, terdakwa atas nama Diki Candra tidak hanya diganjar hukuman penjara, namun juga denda sebesar Rp1 miliar atau subsider 1 bulan penjara. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 6 tahun penjara.
Kepala Lapas Bengkalis Edi Mulyono membenarkan hal tersebut. Menurut Edi, nama Diki Candra tidak ada di Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
"Nama tersebut (SDP, red) nggak ada di cek di SDP Lapas," ucap Edi.
Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf menyebutkan, eksekusi setelah putusan hakim sepenuhnya menjadi urusan pihak kejaksaan. Pihaknya juga mengaku kaget karena terdakwa Diki Candra tidak dilakukan penahanan. Sebab saat persidangan secara dalam jaringan (Daring), terdakwa selalu hadir termasuk sidang putusan.
"Waktu sidang vonis itu hadir. Jadi eksekusi terpidana adalah tanggung jawab penuh kejaksaan. Apalagi diputusan sudah jelas terdakwa harus ditahan," tegas Ulwan, Kamis (7/4/22).
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Rahmad Budiman saat di konfirmasi mengakui pihaknya telah memasukkan terdakwa Diki Candra dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Waalaikumsalam abang kenal sama yang bersangkutan bawa ke mari bang kita eksekusi itu jg DPO kami terima kasih Jika abang berkenan mengantar yang bersangkutan kepada kami," ujar singkat Rahmad dalam pesan aplikasi.
Diki Candra Bin Fadlisyah diringkus Tim Opsnal Polsek Mandau Polres Bengkalis 19 April 2021 di Jalan Lintas Duri-Dumai KM. 12 Kulim Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan. Dari tangan Diki, pihak kepolisian mengamankan 0,15 gram Narkoba jenis sabu.**