Hakim Pengadilan Negeri Dumai Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Administrator Administrator
Hakim Pengadilan Negeri Dumai Dilaporkan ke Komisi Yudisial
H Zailani Bin Abdul Azis
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai yang menyidangkan salah satu perkara sengketa lahan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia karena dinilai tidak bersikap adil dalam menegakkan hukum. Laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik itu menyangkut perkara nomor 47/Pid.C/2022/PN Dumai.

ZAILANI BIN ABDUL AZIS Melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Dumai dalam memeriksa dan mengadili perkara serta yang mengeluarkan penetapan.

“ Saya menduga oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim yaitu Adil yang bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum,” ujar Zailani.

Merasa mendapat perlakukan tidak adil, Zailani bin Abdul Aziz dikutip dari granatnewss.com pada tanggal 28 juni 2022 telah memasukkan memori banding ke PN Dumai di dampingi penasehat hukum Raja Junaidi SH dan di terima oleh Agus Sukmana, SH, MH selaku Panitera Pengadilan Negeri Dumai.

” Dalam hal ini kami merasa adanya dugaan mall administrasi serta kriminalisasi terhadap diri saya, sehingga saya dirugikan karena tidak mendapatkan keadilan hukum. Saya membuat laporan ke Ketua Komisi Yudisial terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim oleh Majelis Hakim yang menangani perkara Nomor : 47/Pid.C/2022/PN Dumai,” jelas Zailani.

Menurut Zailani Bin Abdul Azis, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai mengadili perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebanyak dua kali. Pada putusan pertama tanggal 8 Juni 2022, Majelis Hakim Mery Donna Tiur SH, MH melalui amar putusan menolak permohonan dan menyatakan dakwaan tidak memenuhi unsur pidana.

Namun anehnya, pada putusan kedua tanggal 17 Juni 2022, Majelis Hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan SH menyatakan terdakwa Zailani bin Abdul Aziz telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemakaian tanah tanpa ijin dan menjatuhkan pidana kurungan selama 30 hari.

" Majelis Hakim tidak memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang. Keterangan saya dan saksi serta alat bukti berupa AJB milik orang tua saya No. 79/AJB/BK/1983 tanggal 30 Maret 1983 tidak dipertimbangkan. Sementara Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) milik pelapor keluaran tahun 1996 justru semuanya dipertimbangkan,” ungkapnya.

Selain itu ditambahkan Zailani Bin Abdul Azis, saksi ahli abrasi yang dihadirkan oleh Polres Kota Dumai pada sidang Tipiring yang pertama tidak dihadirkan pada sidang Tipiring kedua.

" Kami masyarakat membutuhkan keadilan dan kami akan tuntut ini agar mendapat keadilan sesuai hak masyarakat,” ungkapnya.**

Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html