Gerebek Rumah Penimbunan BBM, Jajaran Polda Riau Amankan 22 Jerigen BBM Jenis Solar, Pemilik Kabur

Administrator Administrator
Gerebek Rumah Penimbunan BBM, Jajaran Polda Riau Amankan 22 Jerigen BBM Jenis Solar, Pemilik Kabur

Jajaran Polda Riau, dalam hal ini Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengungkapkan kasus tindak pidana penyalahgunaan atau penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, Rabu (10/5/23) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK ketika dikonfirmasi kupasberita.com melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri SH MH membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan atau penimbunan BBM jenis solar.

Dalam pengungkapan itu, sebanyak 22 jerigen bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar berhasil diamankan dari rumah milik salah seorang warga berinisial RD yang berlokasi di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.

Dijelaskan Elva Hendri, pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat terkait sering terjadi penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar di Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri hilir, kabupaten Kampar.

Berdasarkan informasi ini, Kata Elva Hendri, kemudian dirinya Kanit Reskrim Ipda Andi Azhari SH dan tim Unit Reskrim agar berangkat menuju ke lokasi sesuai informasi tersebut, dan saat tim Opsnal tiba di lokasi tersebut, tepatnya di sebuah rumah milik inisial RD (DPO) yang berada di Desa Simalinyang, ditemukan 22 jerigen yang diduga berisikan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Solar dengan berat sekitar 660 liter. Sedangkan untuk pelaku inisial RD (DPO) tidak ditemukan di rumah.

"Selanjutnya Unit Reskrim membawa barang bukti 22 jerigen yang diduga berisikan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar ke Polsek Kampar Kiri Hilir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," jelas Elva Hendri.

Lebih lanjut, AKP Elva Hendri mengatakan, bahwa pelaku inisial RD ini diduga melakukan pelangsiran bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar dari SPBU ke rumahnya dan kemudian akan dijual kembali kepada masyarakat.

"Untuk barang bukti BBM jenis solar tersebut sudah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri Hilir. Dan terhadap pelaku inisial RD (DPO) disangkakan melanggar pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana," tegas Elva Hendri.***

Penulis
: Mustafa Kamal
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html