Dua Pejabat PT ANN Kasus Korupsi Jalan di Bengkalis di Tahan KPK

Administrator Administrator
Dua Pejabat PT ANN Kasus Korupsi Jalan di Bengkalis di Tahan KPK

Dua pejabat PT Arta Niaga Nusantara (ANN), Direktur Melia Boentaran dan Komisaris Handoko Setiono ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KEDUANYA tersandung kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015. Melia Boentaran ditahan di Lapas Klas II Tanggerang dan Handoko Setiona ditahan di Lapas Klas I Tanggerang.

"Jaksa Eksekutor KPK, Rabu (29/6) telah selesai melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI dengan terpidana Melia Boentaran dan Handoko Setiono yang berkekuatan hukum tetap," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta.

Dikatakan Ali Fikri, baik Melia Boentaran dan Handoko Setiona akan menjalani 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan. Mereka juga dibebani membayar pidana denda sebesar Rp200 juta.

"Khusus untuk terpidana Melia Boentaran dibebankan adanya pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp114,5 miliar," kata Ali.

Terkait perkara itu, KPK sebelumnya telah menerima pemberitahuan adanya putusan kasasi yang diajukan tim jaksa KPK untuk terdakwa Melia Boentaran dan Handoko Setiono.

Mahkamah Agung (MA) telah memutus dan menjatuhkan pidana pada kedua terdakwa masing-masing pidana badan 4 tahun penjara dan denda masing-masing Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Di samping itu, MA juga telah memutuskan terdakwa Melia Boentaran untuk membayar uang pengganti sebesar Rp114,5 miliar.

KPK menyebut putusan MA tersebut telah mengambil alih sepenuhnya fakta-fakta hukum sebagaimana tuntutan tim jaksa, termasuk jumlah kerugian keuangan negara dan uang penggantinya.

KPK pun mengapresiasi majelis hakim karena upaya perampasan harta kekayaan para pelaku korupsi dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara perlu diterapkan sebagai upaya "shock therapy", utamanya kepada para rekanan dan penyelenggara negara agar tidak melakukan tindakan koruptif.(*)

Penulis
: ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html