Ditetapkan Sebagai Tersangka, AKBP Bambang Kayun Praperadilan KPK

Administrator Administrator
Ditetapkan Sebagai Tersangka, AKBP Bambang Kayun Praperadilan KPK

Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap, AKBP Bambang Kayun mengajukan gugatan praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadila Jakarta Selatan.

PERWIRA Polri ini ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal ke luar negeri dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Diduga Bambang menerima suap dari dua DPO kasus penggelapan dana PT Ari Citra Mulia (ACM) dan tabungan sebanyak Rp 2 triliun lebih.

"KPK telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk mencegah yang bersangkutan (AKBP Bambang Kayun,red) ke luar negeri, apalahi yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dilansir dari detik.com.

KPK menduga, perwira Polri itu menerima uang miliaran rupiah hingga mobil mewah. “Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah (mobil Toyota Fortuner),” ucap Ali.

Pencegahan yang bersangkutan ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan, semenjak tanggal tanggal 3 November 2022.

Bambang sendiri mengajukan gugatan praperadilan KPK ke PN Jakarta Selatan. Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Bambang Kayun didaftarkan pada 21 November 2022.

Dalam petitum gugatannya, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019, dari pihak bernama Emylia Said dan Hermansyah.

Pasangan Suam Istri (Pasutri) Herwansyah dan Emilya Said merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri. Bambang Kayun sendiri masih diproses etik dan ditahan di Propam Mabes Polri.(*)

Penulis
: ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html