Distributor Kosmetik Ilegal Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau

Administrator Administrator
Distributor Kosmetik Ilegal Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau
Tersangka M saat diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Distributor yang menyebarkan kosmetik ilegal di Riau berinisial M, diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Riau.

DIKATAKAN Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru Yosef Dwi Irwan, penyerahan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Riau setelah berkasanya dinyatakan P-21.

"Tahap II atau P21 ini kita lakukan setelah BPOM menyelesaikan proses penyidikan terhadap tersangka M, pada Rabu (2/11/2022) kemarin," kata Yosef.

Distributor kosmetik ilegal ini disangkakan telah melanggar pasal 179 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yaitu dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi (berupa kosmetika) Tanpa Izin Edar (TIE).

Yosef mengakui, proses penyidikan terhadap perkara ini memang berlangsung cukup lama. Setelah, SPDP dilayangkan pada tahun 2020 dan baru selesai pada tahun 2022 ini.

"Proses pemberkasan ini lama karena tersangka sempat melarikan diri. Sehingga perlu usaha yang lebih bagi penyidik untuk menyelesaikan perkara ini," terang Yosef.

Akhirnya, berbekal kerja sama dan koordinasi antara BBPOM Pekanbaru dan Polda Riau, paska diterbitkannya Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka dapat ditangkap pada tanggal 24 September 2022.

"Setelah ditangkap tersangka M ditahan di Polda Riau," ujar Yosef.

Yosef mengatakan, penyerahan tahap II ini merupakan penanda bahwa hasil kerja penyidikan untuk perkara ini telah selesai dengan baik.

"Hasil akhir berupa vonis yang akan diterima oleh tersangka tentunya menjadi kewenangan hakim di persidangan nanti," ujarnya.(*)

Penulis
: Ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html