Buron Kasus Korupsi RSUD Bangkinang Ditangkap Tim Kejati Riau di Malang

Administrator Administrator
Buron Kasus Korupsi RSUD Bangkinang Ditangkap Tim Kejati Riau di Malang

Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen, Kiagus Toni Azwarani, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Tim Kejaksaan Tinggi Riau sejak Februari 2022 lalu berhasil ditangkap Tim Kejaksaan Tinggi Riau di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (15/11/2022).

KIAGUS Toni Azwarani adalah tersangka dalam perkara dugaan korupsiproyek pembangunan gedung instalasi rawat inap tahap III RSUD Bangkinang, Kampar.

"Yang bersangkutan sudah tiga kali kita panggil ke alamatnya di Malang. Namun, tidak pernah hadir. Akibatnya status menjadi DPO," kata Kasi Penyidikan pada bidang pidana khusus Kejati Riau Rizky Rahmatullah, Rabu (16/11/2022) di Kejaksaan Tinggi Riau.

Setelah ditetapkan masuk dalam DPO, Tim Kejaksaan Tinggi Riau terus melakukan pengembangan keberadaan Kiagus. Dan keberadaanya diketahui di salah satu rumah mewah di Kabupaten Malang.

"Alhamdulillah, berkat bantuan dari Kejati Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Malang, yang bersangkutan telah diamankan. Tim sudah kita berangkatkan untuk melakukan penjemputan," lanjut Rizky.

Sebelumnya penyidik Kejati Riau sudah terlebih dahulu mengamankan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar, Surya Darmawan, Senin (10/10) lalu yang juga sempat berstatus DPO.

Selain dua nama tersebut, ada empat nama lain yang dihadapkan ke meja hijau di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Mereka adalah Emrizal selaku Project Manager, Abd Kadir Jaelani sebagai Direktur PT Fatir Jaya Pratama, Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas.

Nama-nama tersebut terseret pada kegiatan pembangunan ruang inap tahap III di RSUD Bangkinang yang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan.

Untuk Pagu anggaran mencapai Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik, terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Riau, nilai kerugian tercatat sebesar Rp8.045.031.044,14.

Hasil penyidikan, puluhan miliar anggaran proyek itu diketahui dinikmati oleh sejumlah pihak. Mulai dari Surya Darmawan yang diduga sebagai makelar hingga Komisaris PT Fatir Jaya Pratama, Abd Kadir Djailani.

Penyidik mengantongi aliran dana ke pihak tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya bukti bonggol cek dan rekening koran PT Gemilang Utama Allen yang mengerjakan proyek ini.(*)

Penulis
: ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html