Bupati Kuansing Andi Putra Dipindahkan KPK ke Rutan Pekanbaru

Administrator Administrator
Bupati Kuansing Andi Putra Dipindahkan KPK ke Rutan Pekanbaru
Bupati Kuansing Non Aktif, Andi Putra dikawal petugas KPK

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra tersangka kasus suap pengurusan perpanjangam izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit PT Adimulia Agrolestari dipindahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penahanannya dari Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

PELAKSANA tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pemindahan penahanan politisi Partai Golkar itu dilakukan berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang mengabulkan permohonan pindah AndI Putra.

" Tim Jaksa telah selesai melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru untuk memindahkan dan menitipkan tempat penahanan Terdakwa Andi Putra dari Rutan KPK ke Rutan Klas I Pekanbaru," ujar Ali Fikri, Kamis (24/3/2022).

Proses pemindahan dilaksanakan dengan pengamanan ketat oleh Tim Jaksa dan pengawal tahanan. Selama proses itu, KPK mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai aturan pemerintah.

Pada persidangan, Senin (14/3/2022, penasehat hukum Andi Putra, Aswin E Siregar dan kawan-kawan menyampaikan permohonan agar penahanan Andi Putra dipindahkan ke Pekanbaru. Alasannya agar memudahkan koordinasi dengan terdakwa. Misalnya seperti masalah surat kuasa.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam dakwaannya menyebut Andi Putra menerima suap dari PT Adimulia Agrolestari sebesar Rp500 juta. Suap diberikan oleh General Manager perusahaan itu, Sudarso, yang juga sudah diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.

Andi Putra didakwa dengan dakwaan, Kesatu: Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.**

Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html