Bos PT Adimulia Agrolestari Divonis 2 Tahun 2 Bulan Penjara

Administrator Administrator
Bos PT Adimulia Agrolestari Divonis 2 Tahun 2 Bulan Penjara
Frank Wijaya, pemegang saham PT Adimulia Agrolestari

Frank Wijaya, bos PT Adimulia Agrolestari divonis hukuman penjara 2 tahun 2 bulan oleh majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yuli Artha didampingi Hakim Anggota Iwan Irawan dan Adrian Hasiholan.

PADA persidangan yang berlangsung Rabu (30/3/2023) ini, Frank Wijaya terbukti telah memberikan suap kepada mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau Muhammad Syahrir sebesar 112.000 dolar Singapura dan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra.

Pemberian suap ini dilakukan untuk mempermudah pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari. Sidang ini juga menghukum Frank Wijaya dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar Frank dihukum 3 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Menanggapi vonis hakim ini, Frank yang hadir dalam persidangan secara virtual dari tahanan menerima keputusan hakim sepenuhnya.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan penyerahan uang suap itu dilakukan Frank melalui bawahannya tanggal 2 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB dan antara tanggal 27 September 2021 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain antara bulan September 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 lalu.

Uang suap ini diserahkan kepada mantan Kepala BPN Riau Muhammad Syahrir sebesar 112.000 dolar Singapura dari Rp3,5 miliar yang dijanjikan di rumah dinasnya di Jalan Kartini, Kota Pekanbaru.

Sedangkan kepada Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra diberikan sebesar Rp500 juta dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan, yang diserahkan di rumahnya di Jalan Kartama, Gang Nurmalis No 2 RT 002 RW 021, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.(*)

Penulis
: ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html