Bokir, Bandar Sabu Antar Lintas Dumai-Bengkalis Bersama Anggotanya Ditangkap di Bathin Solopan

Administrator Administrator
Bokir, Bandar Sabu Antar Lintas Dumai-Bengkalis Bersama Anggotanya Ditangkap di Bathin Solopan

Anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bengkalis meringkus dua terduga pelaku berperan sebagai bandar dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Bathin Solapan (BS), Kabupaten Bengkalis.


KAPOLRES Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando, Jumat (19/5/23) petang membenarkan adanya penangkapan bandar sabu lintas Dumai-Bengkalis.


"Peran tersangka S sebagai pengedar tersangka Bokir sebagai bandar. Tes urine keduanya juga positif mengandung metamphetamine. Bokir ini bandar sabu antar lintas Dumai dan Bengkalis," ungkap AKP Tony.

Dijelaskan Tony, selain dua tersangka itu, polisi juga menyita sedikitnya 28 paket berisi sabu-sabu siap edar.

Petugas meringkus kedua tersangka itu secara terpisah. Tersangka pertama diringkus berinisial S (39), warga Desa Petani, Kecamatan BS pada Ahad (14/5/23) sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya.

Petugas menyita 7 bungkus plastik pek berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 3,99 gram, HP dan uang tunai Rp200 ribu.

Tidak puas hanya di situ, dari pengungkapan ini petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kembali seorang tersangka IJ alias Bokir (31), Ahad (14/5/23) sekitar pukul 22.00 WIB di depan rumah Jalan Rangau KM..15 Desa Petani.

Petugas juga menyita sedikitnya 21 paket bungkus plastik pek berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 9,01 gram, 2 unit HP dan 2 bungkus plastik pek kosong.

"Tindak pidana terungkap setelah memperoleh informasi dari masyarakat," imbuhnya.

Kedua tersangka S dan Bokir akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

Penulis
: Mustafa Kamal
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html