Biadab...Pasangan Kekasih di Kuantan Singingi Ini Bunuh Anaknya

Administrator Administrator
Biadab...Pasangan Kekasih di Kuantan Singingi Ini Bunuh Anaknya
Ilustrasi
Biadab. Kata ini pantas ditujukan kepada pasangan kekasih di Kuantan Singingi Propinsi Riau ini. Mereka tega membunuh janin hasil hubungan gelapnya melalui praktek aborsi. Saat ini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

KASAT Reskrim Polres Kuantan Singingi, AKP Boy Marudut mengakui sepasang kekasih di Kuantan Singingi, Riau itu telah diamankan polisi. Keduanya diamankan setelah melakukan aborsi hasil hubungan gelap.

Menurut AKP Boy Marudut, aborsi itu terendus saat RR (21) dan IC (24) datang ke RSUD Kuantan Singingi, Rabu (30/03/22) lalu. Dalam pemeriksaan, dokter curigai karena RR terlihat seperti baru melahirkan.

" Jadi awalnya mereka ini selesai aborsi, datang ke rumah sakit. Lalu dicurigailah sama dokter dan dilaporkan sama kita (polisi). Dokter melihat seperti baru melahirkan, tetapi statusnya belum menikah," ujar Boy Marudut saat dimintai konfirmasi, Sabtu (2/4/2022).

Dari laporan itu, tim berangkat ke RSUD untuk melakukan pemeriksaan. Benar saja, RR mengaku telah melakukan aborsi dan janinnya dibuang ke Kuantan Mudik.

"Kita interogasi, ternyata benar kandungannya diaborsi. Janin dibuang ke daerah Lubuk Jambi, dan sudah kita amankan juga kemarin," katanya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Kuantan Singingi Ipda Bambang Saputra menyebut dihadapan polisi, RR mengakui telah menggugurkan janin berusia 6 bulan.

"Hari hasil pemeriksaan, Tersangka RR ini mengakui menggugurkan kandungannya dengan cara meminum obat penggugur kandungan. Obat dibeli secara online Rp 1,2 juta," kata Bambang.

Bambang mengatakan, setelah obat datang, RR langsung mengkonsumsinya. Janin berusia 6 bulan yang dikandung RR pun keluar tak lama kemudian.

"Setelah janin keluar, RR menghubungi IC, memberi tahu 'ini udah keluar, kuburkanlah bayinya'. Langsung IC datang dan janin dibuang di daerah Kuantan Mudik," kata Bambang.

Atas perbuatannya, sepasang kekasih asal Kuantan Hilir dan Kuantan Tengah tersebut ditahan. Keduanya dijerat Pasal 194 juncto 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.**
Penulis
: Faisal Sikumbang
Sumber
: detik.com
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html