Berulangkali Dapat Remisi, Mantan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya Bebas dari Penjara

Administrator Administrator
Berulangkali Dapat Remisi, Mantan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya Bebas dari Penjara
Yan Prana Jaya, mantan Sekdaprov Riau akhirnya menghirup udara segar setelah bebas dari penjara.
Setelah menjalani hukuman akibat tersandung kasus korupsi, mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya akhirnya bebas dan dikeluarkan dari dalam penjara.

KASUBAG Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Riau, Koko Syawaluddin Sitorus membenarkan bebasnya Yan Prana Jaya dari penjara.

" Yang bersangkutan (Yan Prana Jaya) bebas murni. Bebasnya kemarin sore jam 16.00 WIB, Rabu (24/08/22)," ujar Koko Syawaluddin Sitorus, Kamis (25/8/2022).

Lebih lanjut dikatakan Koko sebagaimana dikutip dari kompas.com bahwa Yan Prana Jaya, terpidana korupsi itu bebas setelah mendapat beberapa kali pemotongan masa tahanan atau remisi.

Masing-masingnya remisi umum susulan pada 2021 selama 1 bulan, remisi khusus susulan tahun 2022 selama 1 bulan dan remisi umum susulan 3 bulan.

" Putusan pidana dua tahun. Total remisi yang diperoleh 5 bulan. Denda dan uang pengganti dibayar lunas pada 22 Juli 2022," sebut Koko.

Yan Prana Jaya divonis tiga tahun penjara atas kasus dugaan korupsi anggaran di Bappeda Kabupaten Siak, Riau tahun 2013-2017. Yan diduga merugikan negara sekitar Rp 1,8 miliar.

Vonis terhadap Yan Prana Jaya dibacakan oleh majelis Hakim, dengan Hakim Ketua Lilin Herlina, didampingi Hakim Anggota, Darlina dan Iwan Irawan, pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (29/7/2021) silam.

Dalam amar putusan Majelis Hakim, menyatakan terdakwa Yan Prana Jaya bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menyatakan Yan Prana Jaya telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan, dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara kurungan selama 3 bulan.

Vonis terhadap Yan Prana lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau. Di mana tuntutan yang disampaikan JPU pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (9/6/2021) lalu, yaitu 7 tahun 6 bulan penjara.

JPU menilai Yan Prana terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain tuntutan penjara 7 tahun 6 bulan, Jaksa juga menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp 300 juta. Jika tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tidak hanya itu, Yan Prana juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 2.896.349.844. Apabila uang itu tidak dikembalikan ke negara, maka dapat diganti dengan pidana kurungan 3 tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, menyebutkan dugaan korupsi terjadi di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda), Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Kabupaten Siak, sekitar Januari 2013-2017.

Dugaan korupsi dilakukan Yan Prana Jaya pada saat menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak bersama-sama Donna Fitria (perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah), bersama-sama pula dengan Ade Kusendang dan Erita.

Ada tiga anggaran kegiatan yang diduga dikelola secara melawan hukum. Yakni, anggaran perjalanan dinas, anggaran pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan pengelolaan anggaran makan minum.

Setelah mendekam setahun lebih di Lapas Pekanbaru, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Yan Prana Jaya akhirnya mendapatkan fasilitas pembebebasan bersyarat. Yan Prana telah dikeluarkan dari Rutan Pekanbarusejak Rabu (24/8/2022) kemarin.

Alhendri Tanjung, penasihat hukum Yan Prana menjelaskan kliennya telah menjalani masa hukuman 2/3 dari vonis berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan permohonan pembebasan bersyarat (PB) sesuai ketentuan yang berlaku.

Seluruh denda dan kewajiban lain berdasarkan vonis hukuman, termasuk uang pengganti kerugian negarajuga telah dibayarkan oleh Yan Prana.

" Prosedur pembebasan bersyarat sudah dipenuhi. Segala kewajiban telah dibayarkan. Dua bulan lalu permohonan PB kami ajukan dan dikabulkan," kata Alhendri kepada media kemarin.

Sementara Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, M Lukmanmengatakan Yan Prana sudah dikeluarkan dari dalam rutan dan kembalike rumah.

"Iya, betul. Yan Prana sudah bebas hari ini dan sudah bisa kembali ke rumah," terangnya.**
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html