Bercocok Tanam dengan Murid SD, Remaja Pengangguran Ini Masuk Bui

Administrator Administrator
Bercocok Tanam dengan Murid SD, Remaja Pengangguran Ini Masuk Bui

Seorang remaja berinisial MP (19), terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Tambang, Ahad (25/6/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Pasalnya, MP diduga mencabuli seorang bocah sekolah dasar (SD) inisial Ky (12).


TERBONGKARNYA perbuatan tak senonoh itu setelah dipergoki dan diamankan oleh warga di sebuah rumah toko (ruko) di Kecamatan Tambang. Tak terima dengan ulah remaja pengangguran ini, orang tua korban lalu memutuskan membuat laporan ke Mapolsek Tambang.

"Saat itu, korban takut dan tidak mau menceritakan kepada orang tuanya, tapi sampai di rumah barulah korban menceritakan perbuatan pelaku,’’ ungkap Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo ketika dikonfirmasimelalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, Senin (26/6/2023).

Kapolsek menjelaskan, awalnya pada Kamis (22/6/2023) sekitar pukul 20.00 WIB, orang tua korban DF (43) didatangi oleh warga ke rumahnya.Seketika itu juga warga lalu memberitahukan kalau anaknya bersama seorang pria sedang diamankan warga di depan sebuah ruko.

‘’Mendapat kabar itu, orang tua korban pun langsung menuju ke lokasi di mana anaknya diamankan warga tersebut,’’ ujar Kapolsek.

Sesampainya, orang tua pun korban menghampiri anaknya telah diamankan warga bersama ketua RT setempat. Namun pada saat itu, korban hanya mengaku kalau hanya dipaksa ke semak-semak dan tidak mau menjelaskan yang sebenarnya.

‘’Karena korban tidak mengakui peristiwa sebenarnya, pelaku pun langsung dilepaskan oleh warga,’’ ucap Kapolsek.

Namun sehari setelah itu, Jumat (24/6/2023) sekitar pukul 08.00 WIB, korban barulah menceritakan yang sebenarnya apa yang dilakukan pelaku kepadanya. Mendapatkan keterangan kalau korban telah disetubuhi pelaku, orang tua korban lalu memutuskan mendatangi dan membuat laporan ke Mapolsek Tambang.

‘’Kita langsung memeriksa keterangan saksi-saksi dan melakukan visum kepada korban. Setelah bukti-bukti lengkap, pelaku lalu ditangkap dan digiring pihaknya ke Mapolsek Tambang yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Darman Siswanto,’’ papar Kapolsek.

‘’Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku perbuatanya. Atas perbuatanya, pelaku dijera Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara,’’ tegas AKP Marupa Sibarani.***

Penulis
: Mustafa Kamal
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html