Bejat, Laki-laki ini Cabuli Anak Bawah Umur Sambil Direkam Istri

Administrator Administrator
Bejat,  Laki-laki ini Cabuli Anak Bawah Umur Sambil Direkam Istri
ilustrasi

Sungguh bejat kelakuan pasangan suami istri ini. Ketika suaminya mencabuli anak dibawah umur, sang istri merekam perbuatan suaminya. Bahkan, foto korban juga disebar di media sosial.

LAKI-LAKI bejat berinisial DS (39) ini ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbarudi dalam ladang terung di daerah Kurao Tengah, Kecamatan Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat, Minggu (17/7/2022).

Selain DS, polisi juga menangkap S dan mengamankan sejumlah barang bukti.

"Benar pelaku DS diamankan di Sumatera Barat. Pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan anak atas nama korban DA yang berusia 16 tahun," ucap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, Rabu (20/7/2022)

Dikatakan Kompol Andrie, terungkapnya perbuatan bejat DS ini bermula saat foto-foto korban yang sedang telanjang disebar ke media sosial. Saat ditanya keluarga, barulah DA mengaku telah dicabuli DS pada bulan Juli 2021 silam.

"Korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku di rumah kosong di Jalan Abadi, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, usai fotonya beredar tanpa mengenakan busana. Istri pelaku turut membantu dengan cara membujuk korban untuk melayani sang suami berhubungan badan," ungkap Andrie dikutip dari Antara.

Setelah berhasil membujuk korban, istri pelaku langsung membawa korban ke rumah kosong tempat lokasi persetubuhan tersebut.

"Pelaku sudah menunggu istri dan korban di rumah tersebut. Pelaku pun menyetubuhi korban dan direkam oleh istrinya," lanjutnya.

Usai melakukan persetubuhan, istri pelaku tadi langsung mengancam korban untuk tetap terus melayani suaminya.

"S ini mengancam jika korban tidak mau lagi melayani suaminya, maka ia akan menyebarkan video hubungan badan korban dengan pelaku," tutur Andrie.

Orang tua korban, Marjarita (63) yang tidak terima dengan perbuatan pelaku langsung membuat laporan ke polisi.

"Berdasarkan laporan langsung dilakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku di Sumatera Barat. Tim segera melakukan pengejaran ke sana dan berhasil menangkapnya," ucapnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Untuk istri pelaku kasusnya sudah dilimpahkan perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (29/6) lalu," tegas Andrie.(*)

Penulis
: ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html