BC Selatpanjang Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal dari Batam

Administrator Administrator
BC Selatpanjang Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal dari Batam
Jajaran Kantor Bantu BC Bengkalis ketika memeriksa rokok tanpa pita cukai yang berhasil mereka amankan. Foto Riaupos.Co

Penyelundupan rokok ilegal masih menjadi bisnis haram yang cukup menggiurkan. Apalagi sudah menjadi rahasia umum, keuntungan yang didapat bisa berlipat-lipat. Dan kawasan pesisir menjadi lokasi primadona untuk jalur penyelundupan. Terbaru, Kantor Bea Cukai Selatpanjang berhasil mengamankan ratusan slop rokok ilegal dari batam yang masuk ke Kabupaten Kepulauan Meranti.

KEPALA Kantor Bantu BC Selatpanjang, Albert Candra mengakui pihaknya berhasil mengamankan ratusan rokok ilegal berbagai merk yang masuk melalui Batam itu. Jenis dan merk rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil diamankan yakni, HD Gold 50 Slop, HD Red 100 slop dan H Mild 150 slop

" Kita berhasil mengamankan 300 slop rokok ilegal dari Batam, Rabu (16/2/2022) kemarin. Rokok tanpa pita cukai tersebut berhasil diamankan atas bantuan dari masyarakat," ungkap Albert Candra, Kamis (17/2/2022) siang.

Dipaparkan Albert Candra, penyelundupan itu terbongkar berawal dari kecurigaan warga terhadap salah satu aktivitas olah gerak di wilayah Sungai Juling Selatpanjang. Warga tersebut langsung berkoordinasi dengan pihak BC Selatpanjang. Menindaklanjuti laporan yang masuk, petugas BC langsung melakukan penyergapan.

" Setelah dibuka, ternyata rokok tanpa pita cukai dan langsung kita amankan serta membuat berita acara penangkapan," ujar Albert.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, ratusan slop rokok ilegal itu diduga milik AC. Pengangkutan rokok ilegal tersebut menggunakan jastip kapal fery yang singgah di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang. Kemudian dipindahkan dan diangkut menggunakan speed boat ke Sei Juling.

Kepala BC Selatpanjang, Albert mengaku pihaknya akan segera melakukan penelitian lebih lanjut terhadap rokok ilegal tersebut. Terkait aktivitas rokok ilegal tersebut, dikatakannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, disebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.**

Penulis
: Administrator
Editor
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html