Pembongkaran Kuliner Jayamukti Dumai yang baru sekitar 1 tahun difungsikan dan menelan anggaran Rp1,723 miliar harus di usut tuntas. Aparat penegak hukum diminta pro aktif dengan memanggil pihak-pihak terkait. Termasuk konsultan perencana proyek tersebut.
PRAKTISI Hukum, Boby Dermawan Karo Karo, SH menegaskan pembangunan yang menggunakan uang negara wajib untuk dipertanggungjawabkan. Termasuk lokasi kuliner di Jalan Janur Kuning Kota Dumai yang menghabiskan anggaran Rp1,723 miliar.
“ Kalau baru setahun usai diresmikan sudah dibongkar, berarti ada yang salah. Aparat hukum mestinya pro aktif dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk konsultan perencana. Anggarannya tidak sedikit, itu uang rakyat dan harus dipertanggungjawabkan,” tegas Boby Dermawan kepada Koran Tanjak pekan kemarin.
Menurut Boby, selama ini banyak modus yang dilakukan dalam praktek tindak korupsi. Diantaranya melalui proyek pembangunan yang didanai oleh APBD. Apalagi sudah menjadi rahasia publik adanya kutipan fee yang dipatok mulai 8 hingga 15 persen dari setiap paket pekerjaan.
“ Ini berlaku dibanyak daerah kendati sulit untuk dibuktikan. Ibarat kentut, ada baunya tapi tak nampak wujudnya. Program pembangunan yang berorientasi proyek rawan tindak korupsi,” papar Boby Dermawan.
Pusat Kuliner Jayamukti dibangun Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas PUPR Bidang Cipta Karya dengan anggaran Rp1,723 miliar. Berdasarkan nomor kontrak: 07/KONT/PPK/PPBG/DPUPR/VIII/2021/03, proyek pembangunan dengan tanggal kontrak 19 Agustus 2021 itu dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana CV Permata Linggo Jaya dan Konsultan Pengawas yakni CV Fajar Bahari.
Sebelumnya Praktisi Hukum di Pekanbaru, Sardo M Manulang, SH, MH juga menegaskan bahwa setiap penggunaan uang negara yang bersumber dari APBD mesti dipertanggungjawabkan. Termasuk untuk kepentingan pembangunan maupun pelaksanaan program yang dicanangkan kepala daerah. Terkait pembongkaran terhadap bangunan yang baru selesai dikerjakan tentu bisa menimbulkan asumsi beragam.
“ Sebelum pembangunan (lokasi kuliner Jayamukti Dumai,red) dilaksanakan, pasti ada perencanaan, kelengkapan perizinan serta anggaran dan lainnya. Kalau hari ini dibongkar tentu ada persoalan dan itu bisa berpotensi masuk ranah pidana,” tegas Sardo M Manulang, SH, MH.
Lebih lanjut disampaikan Sardo, uang negara yang terbuang percuma karena kesalahan perencanaan maupun kelengkapan perizinan dan lainnya merupakan bagian dari pemubaziran anggaran. Dalam pelaksanaan agenda pembangunan, pemerintah maupun kepala daerah tidak boleh sesuka hatinya.
“ Apapun alasan pembongkaran, tapi uang negara yang menjadi sia-sia itu harus dipertanggungjawabkan. Tidak bisa seenaknya membangun, dan setelah itu dibongkar. Apalagi bangunannya baru diresmikan Agustus 2022 kemarin. DPRD yang mensahkan anggaran juga bisa diperiksa,” papar Sardo M Manulang.
Pusat kuliner Jayamukti yang berdiri di atas parit dan tidak berapa jauh dari pipa minyak PT PHR (Chevron,red) itu menurut kabar yang berkembang sudah menjadi atensi aparat penegak hukum. Malah sejumlah nama informasinya sudah pernah diambil keterangan di Mapolda Riau. Namun sejauhmana kebenaran informasi dan tindaklanjut dari persoalan itu belum diperoleh informasi secara pasti.
“ Masalah Kuliner Jayamukti Dumai kabarnya sudah ditangani Polda Riau. Malah beberapa orang pernah dipanggil untuk dimintai keterangannya. Pembongkaran yang dilakukan mungkin ada kaitannya dengan itu,” ujar sumber di lapangan.(***)