Along, Jaringan Narkoba Internasional Ditangkap di Pulau Rupat

Administrator Administrator
Along, Jaringan Narkoba Internasional Ditangkap di Pulau Rupat
Jaringan narkoba internasional berhasil dibekuk Ditreskrim Narkoba Polda Riau.

Ditreskrim Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional yang menjadikan Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis sebagai pintu masuk ke Indonesia. Selain meringkus Along (21) dan komplotannya, aparat juga mengamankan 19 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

KABID Humas Polda Riau, Kombes Sunarto didampingi Wadirreskrim Narkoba AKBP Nandang saat konferensi pers, Kamis (28/07/22) di Mapolda Riau kepada wartawan menyampaikan tersangka IRW alias Along diamankan petugas, Kamis (14/7/2022) pukul 04.00 WIB di Jalan Rupat Kelurahan Tanjung Medang Rupat Utara Bengkalis.

Tersangka dan komplotannya, dikutip dari detakindonesia.co.id menjemput langsung narkoba jenis sabu-sabu ke Malaysia menggunakan speedboat pribadi. Selain Along dan Belad (DPO), juga ikut JEP (46 tahun), nelayan asal Bengkalis dan MUH (20 tahun) pengangguran asal Bengkalis.

Sesampainya di Malaysia, Ayet (DPO) ikut naik ke speedboat menuju Indonesia dengan membawa dua tas yang berisikan 14 paket diduga narkotika jenis sabu. Saat berada di perairan Indonesia, mereka bertemu dengan speedboat JEP alias Pak Uteh beserta KEPT (DPO) dan 1 orang rekannya untuk menyerahkan 5 bungkus paket yang diduga narkotika sebagai jaminan hingga uang kerja diselesaikan oleh pemilik narkotika.

Tim Opsnal Subdit I yang mendapatkan informasi adanya penyelundupan narkoba ke wilayah Rupat Bengkalis itu langsung bergerak cepat. Tim dipimpin Kasubdit I Kp Hotmartua Ambarita SH MH, bersama personel dari Kanwil Bea Cukai Riau serta dari Polres Bengkalis.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan, Tim mendapatkan informasi bahwa narkotika yang dibawa pelaku sudah berada wilayah Rupat Bengkalis dan tim berhasil mengamankan IRW alias Along, Kamis (14/7/2022) sekitar jam 05.00 WIB.

Berdasarkan pengembangan yang dilakukan, Tim kemudian memburu JEP dan berhasil ditangkap di rumahnya di Parit Baru Desa Putri Sembilan Rupat Utara Bengkalis Riau pukul 09.00 WIB.

Pengakuan JEP, BB sabu sudah dijemput dan beralih tangan ke MUH alias Angah. Sore harinya pukul 16.00 WIB, Tim berhasil membekuk MUH alias Angah di Desa Kebumen.

Dari mulut MUH keluar pengakuan dirinya bekerjasama dengan dua rekannya, yakni Bidin (DPO) dan Idi (DPO). Yang bersangkutan menyimpan BB di kebun durian yang ditutupi rumput.

Tim membawa MUH alias Angah untuk menunjukkan lokasi penyimpanan di kebun durian yang berada di Desa Pangkalan Pinang. BB ditemukan tersimpan di dalam karung yang berisikan dua buah tas berisikan 14 bungkus serbuk kristal berisi narkotika diduga sabu.Setelah dilakukan penimbangan oleh Penyidik, barang bukti sebanyak 14 bungkus tersebut memiliki berat kotor 19.165,11 gram (berat bersih 17.556,07 gram).**

Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html