Alamak!!! Bapak di Rohil Jadikan Dua Anak Kandung Sebagai Budak Sex Selama Bertahun-tahun, Terungkap Dari Laporan Menantu

Administrator Administrator
Alamak!!! Bapak di Rohil Jadikan Dua Anak Kandung Sebagai Budak Sex Selama Bertahun-tahun, Terungkap Dari Laporan Menantu

Seorang bapak berinisial EP(43) dijebloskan ke tahanan Polsek Bagansinembah, Rokan Hilir (Rohil). Warga Kecamatan Bagan Sinembah tersebut dilaporkan atas kasus perkosaan terhadap dua putri kandungnya selama bertahun-tahun.

KAPOLRES Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk mengatakan, aksi bejat itu dilakukan tersangka sudah bertahun-tahun.

Biadabnya, EP pernah beberapa kali menggauli kedua putrinya secara bersamaan. Prilaku menyimpang EP dilakukan sejak November 2015 saat kedua putrinya masih SD dan SMP berakhir November 2022 lalu. Kasus ini terungkap saat salah seorang korban hendak menikah.

"Awal mulanya terungkap kasus ini dari laporan menantu yang melaporkan kalau istrinya pernah diperkosa oleh ayah (EP) berulang kali kepada ibu korban," ungkap Iptu Yulanda Alvaleri, Senin (20/11/2023).

Dijelaskan Yulanda, pada Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB, dimana saat itu istri pelaku EF (44) yang melaporkan kasus ini, sedang berada di rumah, diberitahu calon menantunya bahwasanya, putri keduanya telah disetubuhi EP, ayah kandungnya sejak masih duduk bangku SMP. Saat ditanya EF, putrinya mengakui dan merasa terpaksa karena selalu diancam EP.

Informasi tersebut tidak langsung dilanjutkan jadi laporan ke kepolisian. EF juga merasa takut pada suaminya. Ia kemudian, pada Rabu tanggal 16 November 2023 memberitahukan kejadian tersebut kepada saudaranya (adiknya). Adiknya meminta EF menanyakan pada putri pertamanya apakah juga menjadi korban nafsu ayahnya. Ternyata benar. Putri sulungnya juga sudah sering digauli ayah kandungnya.

Berdasarkan pengakuan kedua putrinya, EF lantas memberanikan diri melapor ke Polsek Bagan Sinembah. Aparat kantas menangkap EP untuk ditahan guna menjalani proses hukum.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terlapor dituntut dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana. ***

Penulis
: Mustafa Kamal
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html