421 Rekening Judi Online dengan Nilai Mencapai Rp730 Miliar Dibekukan PPATK

Administrator Administrator
421 Rekening Judi Online dengan Nilai Mencapai Rp730 Miliar Dibekukan PPATK
Ilustrasi

Sebanyak 421 rekening yang diduga terkait praktek judi online sepanjang Januari-Agustus 2022 Dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

DIKATAKAN Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam 421 rekening ini, dana yang tersimpan mencapai Rp730 miliar

Ivan menambahkan PPATK setidaknya telah melaporkan 25 kasus judi online ke Aparat Penegak Hukum (APH) sepanjang periode 2019-2022.

Menurutnya, pelaku judi online sangat piawai menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi. Misalnya dengan mengganti situs judi online baru, berpindah dan mengganti rekening, hingga menyatukan hasil judi online dengan bisnis yang sah.

Adapun aliran dana terindikasi judi online yang berhasil terpantau mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina.

PPATK pun sudah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut.

"Selain ke beberapa negara di atas, aliran dana terindikasi judi online ini pun diduga mengalir hingga ke negara 'tax haven'," kata Ivan.

"Oleh sebab itu, ini akan menjadi tantangan tersendiri untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahunnya dan membawanya kembali ke Indonesia (repatriasi)," sambungnya.

Polisi dalam beberapa waktu terakhir terlihat gencar mengungkap kasus perjudian, baik yang dilakukan secara online maupun konvensional, di berbagai wilayah Indonesia usai keluar perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(*)

Penulis
: Admin
Editor
: RIDHA
Sumber
: CNNIndonesia.com
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html