Kadispertaru Dumai Tegaskan Ruko di Tengah Kota Bukan Kawasan Pergudangan

Administrator Administrator
Kadispertaru Dumai Tegaskan Ruko di Tengah Kota Bukan Kawasan Pergudangan
Muhammad Mufarizal, Kadis Pertaru Kota Dumai.
Dalam rangka penertiban pertokoan di tengah kota yang beralih fungsi menjadi kawasan pergudangan, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kota Dumai mengingatkan pemilik bangunan agar mematuhi aturan yang berlaku. Apalagi dengan aktifitas truk bertonase besar yang kerap keluar masuk dan mengganggu kenyamanan warga maupun pengguna jalan.

KEPALA Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kota Dumai, Muhammad Mufarizal, ST, MIP menegaskan berdasarkan Perwako Dumai Nomor 24 Tahun 2021 tentang RDTR Kawasan Perkotaan dan Industri 2021??"2041, kawasan pertokoan di tengah kota tidak diperuntukkan untuk aktivitas pergudangan.

“ Secara Perwako RDTR 24 Tahun 2021, kawasan pergudangan di tengah kota tidak dibenarkan. Lokasi tersebut merupakan kawasan perdagangan dan jasa," ujar Kadis Pertaru yang akrab disapa Faried ini, Senin (05/10/26).

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota. Beberapa Ruko di kawasan tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan dan distribusi barang, meski peruntukan bangunannya disebut sebagai ruko.

Sorotan serupa muncul terhadap ruko lima pintu di Jalan Hasanuddin (Ombak), Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI), Kecamatan Dumai Barat. Bangunan itu diduga kerap menjadi lokasi bongkar muat kendaraan bertonase besar.

Kedua lokasi ini jadi sorotan karena truk-truk besar sering keluar-masuk di tengah kota. Jalan kota yang didesain untuk mobil toko dan motor pembeli, dipaksa dilalui truk roda 10. Rusaklah jalan. Macetlah kota. Hilanglah keindahan kota.

Diketahui, pengaturan kendaraan angkutan barang bertonase besar di Kota Dumai berkaitan dengan ketentuan lalu lintas dan angkutan jalan. Termasuk pembatasan terhadap kendaraan dengan berat tertentu maupun kendaraan gandengan dan tempelan.

Sementara ketentuan pemanfaatan ruang dan pergudangan mengacu pada RTRW Kota Dumai serta RDTR Kawasan Perkotaan dan Industri.

Dasar regulasi yang menjadi rujukan antara lain Perda Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2019 tentang RTRW Kota Dumai Tahun 2019??"2039 dan Perwako Dumai Nomor 24 Tahun 2021 tentang RDTR Kawasan Perkotaan dan Industri Kota Dumai Tahun 2021??"2041.

Dispertaru Dumai tidak bekerja berdasarkan selera. Tapi berdasarkan Perda dan Perwako yang sah. Dengan demikian, dugaan alih fungsi ruko menjadi gudang serta aktivitas kendaraan bertonase besar di kawasan perkotaan perlu diverifikasi oleh instansi terkait. Termasuk aspek perizinan, kesesuaian tata ruang, dan ketentuan lalu lintas.

Dispertaru Dumai sedang menjaga marwah tata ruang Kota Dumai, bahwa ruko di tengah kota adalah untuk toko yang melayani warga, bukan gudang yang dilayani truk tronton.(inf)



Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html