PT Bukara Dumai Diduga Suap Oknum Pejabat

Administrator Administrator
PT Bukara Dumai Diduga Suap Oknum Pejabat
Aktivis Lingkungan Fatahuddin (kemeja putih) dan Anggota Komisi II DPRD Dumai, Sutrisno.

PT Bumi Karyatama Raharja (Bukara) diduga menyuap oknum pejabat pemerintah untuk melanggengkan operasionalnya. Dugaan ini mencuat karena anak perusahaan Taiko Group tersebut bisa beroperasi tanpa mengantongi perizinan sejak tahun 2016 lalu hingga saat ini di Kawasan Industri Dumai (KID) Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

PT BUKARA yang bergerak di bidang penjernihan minyak kelapa sawit hingga kini beroperasi tanpa izin dan sudah berlangsung tahunan. Anehnya pihak terkait, terutama pemerintah terkesan melakukan pembiaran. Pihak perusahaan diduga memberikan “uang pelicin” kepada oknum pejabat agar operasional mereka tetap bisa berjalan dengan lancar.

Menyeruaknya isu suap itu juga pernah terdengar beberapa waktu lalu. Sempat beredar kabar tentang aliran uang puluhan juta rupiah dari pihak perusahaan kepada oknum pejabat pemerintah. Hanya saja, belakangan isu tersebut dibantah oleh pihak PT Bukara. Mereka berdalih tidak pernah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum pejabat di Pemko Dumai. Dikutip dari riaukepri.com, pihak Kejari Dumai kala itu sempat menyelidiki kasus dugaan suap kurang lebih sebesar Rp35 juta dari pihak perusahaan kepada oknum pejabat daerah.

“ Setahu saya tak ada kami memberi uang apalagi sampai 35 juta kepada oknum Disnakertras Dumai,” ujar HRD PT Bukara, Desi Anggraini kala itu.

Anggota Komisi II DPRD Dumai, Sutrisno saat dihubungi mengaku heran dengan adanya perusahaan yang tidak patuh dan tunduk dengan aturan. Pihaknya juga sangat menyesalkan sikap pemerintah jika terbukti tutup mata dan melakukan pembiaran.

“ Bagaimana mereka (perusahaan,red) bisa beroperasi tanpa izin. Ini tidak boleh dibiarkan dan pemerintah harus bersikap tegas,” ujar Sutrisno kepada Koran Tanjak, Sabtu (06/05/23) akhir pekan lalu.

Menurut Sutrisno, pembiaran yang dilakukan pemerintah bisa menimbulkan asumsi liar, termasuk dugaan adanya “kongkalingkong” antara pihak perusahaan dengan instansi terkait. Jika hal itu terjadi, maka Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan untuk menyelidikinya.

“ Kalau benar ada suap, ini sudah masuk ranah hukum. Kita minta APH untuk menyelidikinya,” tegas Sutrisno, Politisi Partai NasDem Kota Dumai ini.

Diberitakan sebelumnya, PT Bukara tak kunjung mengantongi sejumlah perizinan dalam operasionalnya. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar dan asumsi liar. Apalagi, PT Bukara yang merupakan bagian dari Taiko Group tersebut pernah mendapat sorotan tajam beberapa waktu silam. Diantaranya, terkait dugaan kasus suap serta kasus limbah.

Aktivis Lingkungan, Fatahuddin menyebutkan persoalan perizinan, termasuk IMB maupun Amdal PT Bukara sudah menjadi isu lama. Namun ironisnya, tidak tampak tindakan tegas dari pemerintah maupun pihak terkait.

“ Bagaimana perusahaan tanpa izin bisa tetap beroperasi, pemerintah kemana saja,” tegas Fatahuddin kepada Koran Tanjak, Kamis (13/04/23) pertengahan bulan lalu.

Fatahuddin meminta pemerintah maupun instansi terkait tidak melakukan pembiaran dan tutup mata begitu saja. Hal itu dikhawatirkan bisa menjadi preseden buruk kedepannya. Untuk itu, sikap tegas instansi terkait sangat dibutuhkan untuk penyelamatan lingkungan.

“ Mungkin hari ini kita belum merasakan dampaknya. Tapi bagaimana dengan generasi nanti yang harus menanggung resiko kerusakan lingkungan. Kalau mau jujur, tidak sedikit perusahaan yang bermasalah. Tapi kita belum melihat sikap tegas dari pemerintah,” ujar Fatahuddin.

Lebih lanjut ditegaskan Fatahuddin, jika terbukti belum mengantongi perizinan, maka pemerintah mesti berani menghentikan aktifitas PT Bukara di Kota Dumai. Kemudahan investasi seyogyanya juga tidak boleh mengabaikan aturan perizinan yang sudah ditetapkan.

“ Apalagi kabarnya ini sudah berlangsung tahunan tanpa adanya tindakan dari pemerintah. Ini tentu sangat kita sayangkan,” jelas Fatahuddin.

Pimpinan PT Bumi Karyatama Raharja (Bukara), Syahruna Badrun saat dihubungi melalui HRD Desi Anggraini awalnya menolak untuk berkomentar. Pihaknya berdalih yang bisa menjelaskan adalah manager perusahaan.

“ Saya no comment ya Pak, nanti manager kami saja yang menjelaskan,” ujar Desi Anggraini

saat dihubungi Tanjak Network, Jumat (14/04/23) lalu.

Menjawab pertanyaan terkait informasi yang menyebutkan PT Bukara beroperasi tanpa izin, Desi mengaku tidak bisa menjelaskan apapun. Namun pihaknya membenarkan bahwa perizinan perusahaan hingga kini masih dalam proses pengurusan. Hal itu sudah berlangsung tahunan, atau sejak 2016 lalu.

“ Saya tidak bisa jelaskan ke Bapak. Soalnya kita kan ngurusnya di Pemda. Susah saya menjelaskannya. Tapi yang jelas pihak Pemda dan perusahaan sudah bekerjasama untuk mengurus proses perizinan,” jelas Desi Anggraini.(**)

Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html