Korban Tewas Laka Kerja di PT Envitec Multi Indonesia Bertambah, Kondisi Korban Mengenaskan

Administrator Administrator
Korban Tewas Laka Kerja di PT Envitec Multi Indonesia Bertambah, Kondisi Korban Mengenaskan
Ilustrasi
Korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja yang terjadi di PT Envitec Multi Indonesia bertambah menjadi dua orang. Selain Muhammad Arfan Ramadhan (27) yang meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit, menyusul Dedi (30) yang sebelumnya sempat dirawat di RSUD Dumai.

KECELAKAAN Kerja yang terjadi di perusahaan pengolah limbah, PT Envitec Multi Indonesia di daerah Selinsing Kota Dumai sangat memiriskan hati. Apalagi kondisi jasad korban sudah dalam kondisi tidak utuh. Hal itu diduga akibat hantaman mesin ekstraksi yang pecah saat proses pembersihan.

Informasi yang dihimpun serta foto yang diterima redaksi, bagian bawah tubuh korban tampak koyak dibanyak sisi. Selain itu bagian perut hingga kepala remuk. Malah indera penglihatan kabarnya tidak ditemukan.

Sejauh ini belum diperoleh informasi terkait kondisi korban, Lan (50) yang dirujuk ke Pekanbaru. Warga keturunan tionghoa ini kabarnya juga mengalami luka cukup parah di bagian tubuhnya.

Pihak PT Envitec Multi Indonesia saat dihubungi terkait bertambahnya korban tewas belum memberikan jawaban.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum FAP TEKAL sekaligus Ketua Konsolidasi DPC SBSI Dumai, Ismunandar menyampaikan pihaknya mendapat informasi bahwa ada dugaan kelalaian dari pihak perusahaan terkait prosedur K3 saat pekerjaan test pressure tangki. Akibat over pressure menyebabkan terjadinya ledakan besar.

" Seharusnya test presure tanki dilakukan dalam pengawasan badan yang di tunjuk oleh pemerintah seperti Badan Klarifikasi Indonesia (BKI) atau bisa juga dalam pengawasan Sucofindo," papar Ngah Nandar.

Ngah Nandar secara tegas menyebutkan pihak perusahaan harus bertanggungjawab terhadap kecelakaan kerja yang terjadi karena mereka melakukan kelalaian dan diduga tidak berkoordinasi dengan pihak-pihak yang disebut di atas.

" Secara sengaja melakukan kelalaian sehingga menghilang nyawa orang, itu ada unsur pidananya. DalamPasal 359 KUHP dinyatakan secara tegas bahwa Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," jelas Ngah Nandar.

Ngah Nandar berharap Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau Bidang Pengawasan agar menggunakan metode pemeriksaan secara profesional dan pihak keluarga korban bisa juga membuat pengaduan resmi ke pihak kepolisian dengan delik hukum kelalaian pihak perusahaan.

" Pihak perusahaan mempunyai kewajiban memenuhi hak hak korban atau ahli waris sesuai dengan aturan. Namun perlu di ingat, pembayaran hak kompensasi itu bukan berarti menghilangkan hak keluarga korban untuk membuat delik aduan pidana karena hak kompensasi di atur dalam hukum perdata bukan hukum pidana," tegas Ngah Nandar.

Terakhir Ismunandar atau Ngah Nandar menyampaikan pihaknya akan mengawal kasus kecelakaan kerja yang terjadi di PT Envitec Multi Indonesia tersebut.

" Kami yang membuat pengaduannya (Laka Kerja di PT Envitec Multi Indonesia) hari Sabtu lalu ke Disnaker Provinsi Riau. Kita akan kawal kasusnya," tutup Ngah Nandar.**
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html