Anak perusahaan Taiko Group, PT Bumi Karyatama Raharja (Bukara) yang beroperasi di Kawasan Industri Dumai (KID) Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai dikabarkan hingga kini beroperasi tanpa izin. Hal ini sudah berlangsung tahunan, dan anehnya pihak terkait sepertinya melakukan pembiaran.
PT BUMI KARYATAMA RAHARJA (BUKARA)yang bergerak di bidang penjernihan minyak kelapa sawit tak kunjung mengantongi sejumlah perizinan dalam operasionalnya. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar dan asumsi liar. Apalagi, PT Bukara yang merupakan bagian dari Taiko Group tersebut pernah mendapat sorotan tajam beberapa waktu silam. Diantaranya, terkait dugaan kasus suap serta kasus limbah.
Aktivis Lingkungan, Fatahuddin menyebutkan persoalan perizinan, termasuk IMB maupun Amdal PT Bukara itu sudah menjadi isu lama. Namun ironisnya, tidak tampak tindakan tegas dari pemerintah maupun pihak terkait. Padahal persoalan lingkungan wajib menjadi prioritas perhatian.
“ Pemerintah seperti menganggap sepele isu-isu terkait lingkungan. Termasuk masalah PT Bukara yang sudah berlumut menjadi sorotan publik. Hingga kini perusahaan itu diduga belum mengantongi perizinan. Bagaimana bisa perusahaan itu tetap beroperasi, pemerintah kemana saja,†tegas Fatahuddin kepada Koran Tanjak, Kamis (13/04/23) malam pekan lalu.
Fatahuddin meminta pemerintah maupun instansi terkait tidak melakukan pembiaran dan tutup mata begitu saja. Hal itu dikhawatirkan bisa menjadi preseden buruk kedepannya. Untuk itu, sikap tegas instansi terkait sangat dibutuhkan untuk penyelamatan lingkungan.
“ Mungkin hari ini kita belum merasakan dampaknya. Tapi bagaimana dengan generasi nanti yang harus menanggung resiko kerusakan lingkungan. Kalau mau jujur, tidak sedikit perusahaan yang bermasalah. Tapi kita belum melihat sikap tegas dari pemerintah,†ujar Fatahuddin.
Lebih lanjut ditegaskan Fatahuddin, jika terbukti belum mengantongi perizinan, maka pemerintah mesti berani menghentikan aktifitas PT Bukara di Kota Dumai. Kemudahan investasi seyogyanya juga tidak boleh mengabaikan aturan perizinan yang sudah ditetapkan.
“ Apalagi kabarnya ini sudah berlangsung tahunan tanpa adanya tindakan dari pemerintah. Ini tentu sangat kita sayangkan,†jelas Fatahuddin.
Pada sisi lain, menurut aturan setiap bangunan perusahaan harus dilengkapi perizinan. Termasuk PT Bukara yang informasinya berdiri dalam kawasan peruntukan industri (KPI) dan diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin lingkungan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2012, izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Amdal dan UKL-UPL merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin lingkungan, dan pada dasarnya proses penilaian Amdal atau pemeriksaan UKL-UPL merupakan satu kesatuan dengan proses permohonan dan penerbitan izin lingkungan.
Pimpinan PT Bumi Karyatama Raharja (Bukara), Syahruna Badrun saat dihubungi melalui HRD Desi Anggraini awalnya menolak untuk berkomentar. Pihaknya berdalih yang bisa menjelaskan adalah manager perusahaan.
“ Saya no comment ya Pak, nanti manager kami saja yang menjelaskan,†ujar Desi Anggraini saat dihubungi Tanjak Network, Jumat (14/04/23) siang.
Menjawab pertanyaan terkait informasi yang menyebutkan PT Bukara beroperasi tanpa izin, Desi mengaku tidak bisa menjelaskan apapun. Namun pihaknya membenarkan bahwa perizinan perusahaan hingga kini masih dalam proses pengurusan. Hal itu sudah berlangsung tahunan, atau sejak 2016 lalu.
“ Saya tidak bisa jelaskan ke Bapak. Soalnya kita kan ngurusnya di Pemda. Susah saya menjelaskannya. Tapi yang jelas pihak Pemda dan perusahaan sudah bekerjasama untuk mengurus proses perizinan,†jelas Desi Anggraini.(***)
Penulis
: Faisal Sikumbang