Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau meminta perusahaan pengolah limbah B3, PT Envitec Multi Indonesia di Selinsing Kota Dumai agar menghentikan operasional mereka. Hal ini buntut dari kecelakaan kerja yang menewaskan 2 orang karyawan dan 1 lagi dalam kondisi kritis.
KEPALA Disnakertrans Provinsi Riau, Imron Rosadi melalui Kepala Bidang Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker) Provinsi Riau, Heru menyampaikan terdapat sejumlah fakta-fakta yang ditemukan berdasar laporan kegiatan pemeriksaan kecelakaan kerja perusahaan PT Envitec Mukti Indonesia yang dilakukan, Senin (31/10/22).
" Diantaranya, perusahaan (PT Envitec Multi Indonesia,red) belum memiliki K3 umum. 1 korban yang meninggal tidak terdaftar di BPJS. Kemudian sebagian mesin belum disertifikasi," ujar Heru kepada kupasberita.com, Rabu (02/11/22) siang tadi.
Lebih lanjut disampaikan Heru, peristiwa yang menewaskan 2 karyawan dan 1 kritis iti terjadi pada saat pembersihan mesin ekstraksi.
" Jumlah korban 1 dirawat, 2 meninggal dunia. 1 meninggal di lokasi dan 1 lagi meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di RSUD Dumai. Temuan di lapangan, korban meninggal pada saat pembersihan mesun ekatraksi," papar Heru.
Pada kesempatan itu, Heru juga menegaskan Disnaker Provinsi Riau memutuskan untuk menghentikan operasional PT Envitec Multi Indonesia.
" Kami dari Disnakertrans Provinsi Riau meminta perusahaan untuk menghentikan operasionalnya sampai terpenuhinya syarat-syarat K3," tegas Heru.
Heru juga mengingatkan pihaknya akan mengawal proses pembayaran hak normatif karyawan yang menjadi korban hingga diterima oleh keluarga atau ahli waris.
" Menurut informasi dari pihak perusahaan, hari ini mereka telah melakukan pembayaran santunan kecelakaan kerja. Sedangkan untuk BPJS masih berproses. Kita akan pantau ini," ujar Heru.
Sebelumnya diberitakan, Korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja yang terjadi di PT Envitec Multi Indonesia bertambah menjadi dua orang. Selain Muhammad Arfan Ramadhan (27) yang meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit, menyusul Dedi (30) yang sebelumnya sempat dirawat di RSUD Dumai.
Kecelakaan Kerja yang terjadi di perusahaan pengolah limbah, PT Envitec Multi Indonesia di daerah Selinsing Kota Dumai itu sangat memiriskan hati. Apalagi kondisi jasad korban sudah dalam keadaan tidak utuh. Hal itu diduga akibat hantaman mesin ekstraksi yang pecah saat proses pembersihan.
Informasi yang dihimpun serta foto yang diterima redaksi, bagian bawah tubuh korban tampak koyak dibanyak sisi. Selain itu bagian perut hingga kepala remuk. Malah indera penglihatan kabarnya tidak ditemukan.
Sejauh ini belum diperoleh informasi terkait kondisi korban, Lan (50) yang dirujuk ke Pekanbaru. Warga keturunan tionghoa ini kabarnya juga mengalami luka cukup parah di bagian tubuhnya.
Pihak PT Envitec Multi Indonesia saat dihubungi terkait bertambahnya korban tewas belum memberikan jawaban.
Ketua Umum FAP TEKAL sekaligus Ketua Konsolidasi DPC SBSI Dumai, Ismunandar menyampaikan pihaknya mendapat informasi bahwa ada dugaan kelalaian dari pihak perusahaan terkait prosedur K3 saat pekerjaan test pressure tangki. Akibat over pressure menyebabkan terjadinya ledakan besar.
" Seharusnya test presure tanki dilakukan dalam pengawasan badan yang di tunjuk oleh pemerintah seperti Badan Klarifikasi Indonesia (BKI) atau bisa juga dalam pengawasan Sucofindo," papar Ngah Nandar.
Ngah Nandar secara tegas menyebutkan pihak perusahaan harus bertanggungjawab terhadap kecelakaan kerja yang terjadi karena mereka melakukan kelalaian dan diduga tidak berkoordinasi dengan pihak-pihak yang disebut di atas.
" Secara sengaja melakukan kelalaian sehingga menghilang nyawa orang, itu ada unsur pidananya. Dalam Pasal 359 KUHP dinyatakan secara tegas bahwa Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," jelas Ngah Nandar.**
Penulis
: Faisal Sikumbang