Walikota Pekanbaru Diaudit Inspektorat Riau, Ada Apa?

Administrator Administrator
Walikota Pekanbaru Diaudit Inspektorat Riau, Ada Apa?

Hasil audit harus selesai dalam jangka waktu satu bulan. Sehingga, hasilnya dapat menjadi dokumen bagi pemerintah daerah.

TIM Inspektorat Provinsi Riau mengaudit Wali Kota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T, M.T, Audit itu dilakukan lantaran jabatan Wali Kota dua periode itu akan berakhir tiga bulan ke depan.

Ada lima indikator yang diaudit tim Inspektorat Riau diantaranya tata kelola keuangan, pemberdayaan, dokumen perencanaan, daya saing daerah, dan pelayanan umum. Seperti yang terjadi pada 2020 dan 2021 dimana perencanaan mengatasi pandemi Covid-19 tidak ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Dikatakan Wali Kota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T, M.T, usai menerima kedatangan tim audit Inspektorat Riau di ruangan rapat Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (22/2/2022), sesuai aturan, bagi kepala daerah yang berakhir masa jabatannya maka kinerjanya harus diaudit oleh Inspektorat Provinsi. Tiga bulan sebelum berakhir, tim audit sudah harus datang ke kepala daerah.

Hasil audit itu dilanjutkan dengan dokumen-dokumen perencanaan bagi pejabat wali kota yang akan datang.

"Setelah masa jabatan saya berakhir, maka seorang penjabat akan melaksanakan tugas-tugas kepala daerah selanjutnya. Tentunya, tim audit Inspektorat Provinsi Riau yang melakukan audit," jelas Wali Kota.

"Maka, kami harus melakukan perubahan-perubahan di tengah pandemi Covid-19. Dalam pergeseran anggaran itu harus ada dokumen yang mereka teliti," sebutnya lagi.(*)

Penulis
: Ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html