Terkait Super 21 Club, Yudha: Kalau Diminta Kita Siap Eksekusi

Administrator Administrator
Terkait Super 21 Club, Yudha: Kalau Diminta Kita Siap Eksekusi
Kasatpol PP Dumai, Yudha Pratama dan Kabid Tata Ruang PUPR Dumai, Faried
Pengusaha Super 21 Club Dumai memang benar-benar hebat dan kuat. Buktinya, hingga kini tidak ada yang berani menindaknya. Termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dumai. Padahal penggunaan trotoar diluar fasilitas pendukung jalan yang menjadi hak pejalan kaki sangat tidak dibenarkan.

AROGANSI yang ditunjukkan pengusaha Super 21 Club di Jalan Sultan Hasanuddin/Ombak Kota Dumai sangat disesalkan. Mereka secara sepihak merampas hak pejalan kaki dengan mendirikan bangunan di atas trotoar jalan. Ironisnya, pihak pemerintah melalui dinas dan instansi terkait juga terkesan melakukan pembiaran.

Hingga kini tidak tampak sikap tegas, terutama dari Satpol PP Kota Dumai yang berdasarkan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 memiliki tugas pokok dan fungsi yakni menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarat.

" Kita melihat, sepertinya Satpol PP Dumai tak bernyali menghadapi pengusaha Super 21. Jangan hanya keras dengan pedagang kaki lima, giliran menghadapi pengusaha malah ciut nyalinya," ujar Pemerhati Sosial, Adrian Hadi melalui sambungan telpon seluler kepada kupasberita.com, Kamis (26/10/23) siang tadi.

Fungsi trotoar sudah ditegaskan secara jelas melalui Pasal 34 ayat (4) PP Jalan yakni hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Artinya, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun, termasuk dimiliki secara pribadi.

Fasilitas trotoar sebagai hak pejalan kaki juga tertuang dalam Pasal 131 ayat (1) Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang menegaskan trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki bukan untuk orang pribadi.

Selanjutnya dalam Pasal 25 ayat (1) huruf h UU LLAJ juga disebutkan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, dimana trotoar termasuk fasilitas pendukung dan bagian dari perlengkapan jalan.

Mengacu pada Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. Tidak hanya dilarang, namun juga diatur sanksinya secara tegas.

Pertama, ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ.

Kemudian pada Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ disebutkan secara jelas bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Kasatpol PP Dumai, Yudha Pratama saat dihubungi, Kamis (26/10/23) membantah keras jika pihaknya dianggap tidak bernyali. Terkait masalah Super 21 Club, disampaikan Yudha awalnya ditangani oleh Dinas PUPR melalui Tata Ruang. Terkait surat tembusan yang diterima Satpol PP, disampaikannya bahwa pembongkaran akan dilakukan sendiri oleh pihak Super 21 Club.

" Kami tentu tidak bisa mengeksekusi. Sebaiknya ditanyakan ke Farid (Kabid Tata Ruang,red) sejauhmana penanganan masalah Super 21 itu. Kalau diminta, kita siap untuk melakukan eksekusi," tegas Yudha Pratama.

Sementara Kepala Dinas PUPR Dumai, Riau Satrya Alamsyah melalui Kepada Bidang (Kabid) Tata Ruang, Faried menyampaikan pihaknya sudah memberikan surat teguran ke 2 dan akan disusul surat teguran ke 3 dalam waktu dekat ini kepada pemilik Cafe dan Resto Super 21 Club di Jalan Sultan Hasanuddin Kecamatan Dumai Barat.

Tidak sebatas surat teguran, namun pengusaha Super 21 Club juga telah diberikan surat peringatan yang ditembuskan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai.

" Sudah (Surat Peringatan) ditembuskan ke Satpol PP dan DPMPTSP. Segera kita kirim surat peringatan ke 3 dan meminta instansi terkait untuk melakukan eksekusi jika pemilik tidak mau membongkar sendiri," ujar Faried kepada kupasberita.com, Kamis (26/10/23) siang tadi.(***)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html