PUPR Dumai Pastikan Awasi Proyek Jalan Sudirman

Administrator Administrator
PUPR Dumai Pastikan Awasi Proyek Jalan Sudirman
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Dumai, Dody Iswahyudi, ST

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Dumai melalui Bidang Bina Marga memastikan melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pengaspalan dua sisi Jalan Sudirman Kota Dumai. Hal itu guna menghindari terjadinya potensi penyimpangan pelaksanaan proyek di lapangan.

KEPALA Dinas PUPR Dumai, Riau Satrya Alamsyah, ST, MT melalui Kepala Bidang Bina Marga, Dody Iswahyudi, ST memaparkan pengaspalan Jalan Sudirman termasuk salah satu proyek strategis dan prioritas. Dalam pelaksanaan pekerjaan mendapatkan pengawasan agar hasilnya benar-benar sesuai dengan kontrak pekerjaan.

“ Pekerjaan harus sesuai kontrak, dan ini kita awasi. Sebelum aspal dihamparkan, kita juga mengambil sampelnya di labor. Jika tidak sesuai, maka pekerjaan pengasapalan tidak dilanjutkan hingga hasil labornya sesuai spek yang sudah ditentukan,” ujar Dody Iswahyudi, ST kepada Koran Tanjak awal pekan kemarin.

Lebih lanjut disampaikan Dody Iswahyudi, masa jaminan pemeliharaan juga diambil yang maksimal yakni selama 1 tahun. Artinya, selama satu tahun pekerjaan itu masih menjadi tangggungjawab pihak rekanan.

“ Masa jaminan pemeliharaannya satu tahun. Jika ada kerusakan dan lainnya, maka rekanan wajib melakukan perbaikan,” jelas Dody Iswahyudi.

Dody Iswahyudi juga menjelaskan, untuk audit hasil pekerjaan pihaknya juga menggandeng kejaksaan dan BPKP RI.

“ Kita juga menggandeng PPS atau Pengamanan Pembangunan Project Strategis Daerah Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai. Keseluruhannya ini kita lakukan agar proyek ini benar-benar berjalan sesuai kontrak dan masyarakat bisa menikmati fasilitas yang berkualitas,” papar Dody Iswahyudi.

Mengenai adanya jalan yang bergelombang, disampaikan Dody Iswahyudi itu diakibatkan oleh kontur tanah dan elevasi jalan lama. Untuk elevasi jalan lama sudah dilakukan pembongkaran dan kembali dilevel.

“ Namun kita tetap berupaya untuk meminimalisir kondisi yang ada tersebut agar hasil akhirnya bisa rata dan mulus. Pengaspalan yang dilakukan terdiri dari beberapa kali pelapisan. Saat ini masih dalam tahap pengerjaan,” ujar Dody Iswahyudi.

Pengerjaan kedua sisi Jalan Sudirman itu dilakukan oleh dua kontraktor berbeda. Untuk pekerjaan Penanganan Long Segment Jalan Jenderal Sudirman yang posisinya berada di Kecamatan Dumai Timur, dikerjakan oleh PT Rajawali Sakti Prima dengan nilai pekerjaan Rp17.969 miliar yang dananya bersumber dari APBD TA 2023.

Sedangkan untuk pekerjaan peningkatan Jalan Jenderal Sudirman yang posisinya berada di Kecamatan Dumai Kota dikerjakan oleh PT Dian Restu Anugrah dengan nilai pekerjaan Rp15.358 miliar yang dananya juga bersumber dari APBD TA 2023.

Terkait adanya perbedaan nilai pekerjaan untuk kedua proyek tersebut, menurut Dody Iswahyudi karena beban pekerjaannya juga tidak sama.

“ Untuk pekerjaan yang dilakukan PT Rajawali Sakti Prima, selain pengaspalan juga termasuk pembangunan parit kurang lebih 500 meter, pembuatan marka jalan serta pengeceta median jalan. Sedangkan proyek di sisi kanan Jalan Sudirman, pengerjaan parit hanya sekitar 282 meter serta pengecetan median jalan,” jelas Dody Iswahyudi.

Sebelumnya diberitakan, Elfreth Simamora, SH, MH pemegang Sertifikat Ahli Pengadaan Barang dan Jasa menegaskan pekerjaan yang dilakukan pihak rekanan atau kontraktor pemenang tender harus sesuai dengan kontrak dan dilaksanakan dengan benar. Pekerjaan yang tidak sesuai dengan bestek atau kontrak termasuk perbuatan pidana.

Termasuk untuk pengerjaan paket proyek Jalan Jenderal Sudirman Kota Dumai, yang menghabiskan anggaran hampir mencapai Rp40 miliar, untuk kedua sisi jalan. Dimana santer terdengar terkait dugaan rendahnya mutu serta kualitas pekerjaan yang tengah dilakukan. Salah satunya sebagaimana diberitakan media massa, yakni tidak ratanya permukaan jalan yang baru saja di aspal. Padahal di banyak tempat, jalan yang baru dilakukan pengaspalan pasti tampak mulus dan rata.

“ Mereka bisa dipidana jika dalam pekerjaannya menyalahi kontrak atau bestek yang sudah ditetapkan. Saya belum lihat kondisinya secara langsung, namun kita ingatkan konsultan pengawas dan pihak terkait lainnya supaya menjalankan tugasnya dengan baik,” tegas Elfreth Simamora, SH, MH kepada Koran Tanjak akhir pekan kemarin.

Selain itu ditegaskan Albert, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga bertanggungjawab terhadap paket pekerjaan tidak boleh tutup mata. Apalagi sampai terindikasi melakukan pemufakatan jahat dengan membiarkan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pekerjaan di lapangan.

“ Harus (PPK) tegas. Kalau tidak sesuai bestek jangan di bayar, atau wajib diperbaiki. Sebaliknya, jika terjadi pembiaraan maka patut kita duga ada persekongkolan antara pemerintah atau pemegang proyek dengan kontraktor,” jelas Elfreth Simamora, SH, MH.(**)

Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html