Penghapusan 11 Objek Pajak Diperpanjang Hingga 31 Mei

Administrator Administrator
Penghapusan 11 Objek Pajak Diperpanjang Hingga 31 Mei
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin.

11 objek pajak akan diberikan kebijakan penghapusan denda hingga 31 Mei 2022 mendatang.

PENGHAPUSAN denda pajak ini adalah kebijakan yang dikeluarkan Pemko Pekanbaru meringankan beban masyarakat yang masih terdampak pandemi Covid-19.

"Untuk itu, Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar memanfaatkan waktu penghapusan denda 11 objek pajak ini sampai 31 Mei," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin.

Pemerintah Kota Pekanbaru juga memberikan stimulus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Yang mana untuk PBB Rp100 ribu ke bawah masih digratiskan, Rp100 sampai Rp500 ribu diberi diskon 50 persen, dan Rp500 ribu hingga Rp1 juta diberi diskon 25 persen.

"Sementara PBB Rp1 juta ke atas tidak diberikan diskon karena kita sekarang dalam tahap pemulihan ekonomi," ujarnya.(*)

Penulis
: Ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html