MUI dan Pemko Dumai Beda Pendapat Terkait Penutupan Warung Makan Selama Ramadhan

Administrator Administrator
MUI dan Pemko Dumai Beda Pendapat Terkait Penutupan Warung Makan Selama Ramadhan

Pemerintah Kota Dumai beserta forkopimda dan tokoh lintas agama telah mengeluarkan seruan bersama selama bulan suci Ramadhan, mulai dari aktifitas masyarakat hingga pengusaha.

MELALUI seruan bersama pemerintah kota Dumai dan forkopimda serta tokoh agama menyepakati berbagai himbauan dan aturan selama bulan Ramadhan.

Dalam seruan bersama terdapat delapan (8) seruan baik kepada warga, pengusaha makanan, hiburan hingga pelaksanaan ibadah.

Pada seruan ke 7 terdapat seruan dan larangan bagi pengusaha serta pengelola warung makan, cafe, warung kopi dan sejenisnya. Dimana pada siang hari dilarang berjualan bagi yang muslim.

Sedangkan bagi non muslim, diperbolehkan membuka usahanya dengan syarat mencantumkan spanduk/pemberitahuan bahwa tempat tersebut khusus bagi non muslim.

Pada seruan terakhir tertuang sanksi bang pihak yang tidak mengikuti seruan akan dijatuhkan tindakan penertiban oleh instansi terkait.

Seruan yang dikeluarkan tertanggal 22 Maret 2022 ini mulai menuai pro dan kontra, terutama bagi pengusaha makanan dan minuman.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Amirsyah Tambunan, melansir liputan6.com menyatakan, tak perlu ada larangan warung makan tutup selama bulan Ramadhan.

Amirsyah menyebut yang diperlukan hanya pengaturan di tempat makan.

“Tidak harus tutup, kan tempat orang makan, tempat orang cari makan kenapa kok ditutup. Tapi diatur sedemikian rupa, waktunya dan tempatnya diatur,” kata Amirsyah saat dihubungi, Rabu (30/3/2022).

Amirsyah menyebut, warung makan dibutuhkan bagi masyarakat yang tidak berpuasa, musafir atau berhalangan sakit.

“Kalau siang misal ada yang butuh (makan) karena sakit atau berhalangan, asal buka jangan vulgar, misalnya di depan agak ditutup (tirai),” kata dia.

Ia meminta pemilih usaha atau warung makan menghargai orang berpuasa, di saat yang bersamaan orang berpuasa juga menghargai orang yang tidak berpuasa.

“Jadi prinsipnya saling menghargai, bisa dengan pengaturan jam buka atau tempat makannya,” tambah dia.

Oleh karena itu, ia meminta tidak ada pihak yang melakukan sweeping terhadap tempat-tempat makan yang pada buka siang hari. “Jangan ada sweeping sebaiknya, saling hargai saja,” kata dia.

Dilain sisi para pengusaha warung makan juga tidak sependapat dengan seruan yang di sebar oleh Pemerintah Kota Dumai, sebagaimana diungkapkan Pendi, menurutnya orang muslim harusnya diperbolehkan buka usaha namun dengan ketentuan seperti harus di bungkus, membuka satu pintu dan sejenisnya.

"Kita makan dari sini, kalau tidak berjualan bagaimana mau menghidupkan keluarga. Harusnya kita boleh buka usaha dengan ketentuan lain seperti wajib dibungkus atau agak menutup tempat usaha, begitu saya rasa lebih berpihak," ujarnya.

Dia meyakini akan banyak pengusaha makanan dan minuman muslim yang tetap akan buka pada siang ramadhan, meski dengan tampilan semi tertutup.

"Pasti banyak yang tetap buka, namanya mata pencarian apalagi selama satu bulan lamanya. Meski tetap buka namun tetap agak ditutup tidak seperti hari biasa," jelasnya.***

Penulis
: Megi Alfajrin
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html