Menolak Pindah ke IKN, ASN Diancam Bakal Dikeluarkan

Administrator Administrator
Menolak Pindah ke IKN, ASN Diancam Bakal Dikeluarkan

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menolak pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, terancam disanksi, diantaranya keluar dari ASN.

SAAT ini pemerintah sedang menyiapkan sanksi bagi ASN yang menolak dipindah ke IKN. Sanksi ini merujuk kepada da PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan PNS yang menolak pindah ke IKN akan dikenai sanksi sedang sesuai pasal 8 dan 10 PP 94 Tahun 2021.

"PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dijatuhi hukuman disiplin. Apa yang akan dikenakan ada di Pasal 8," kata Satya, Minggu (27/3/2022).

Adapun, Pasal 10 PP 94/2021 menjelaskan sanksi disiplin sedang antara lain mengatur, PNS dikenakan potongan tunjangan hingga 25 persen, hingga bersedia ditempatkan atau ditugaskan di manapun sesuai perintah atasan.

Dengan ketentuan itu, Satya menegaskan bahwa pemerintah tak akan memoratorium atau menangguhkan sementara usulan mutasi oleh PNS. Pernyataan Satya sekaligus merespons ramai-ramai sejumlah PNS yang belakangan mengusulkan mutasi karena menolak dipindah ke IKN.

"Moratorium mutasi? Tidak. Mutasi itu bagian dari upaya pembinaan, guna memberikan pengalaman kerja, tanggung jawab dan kemampuan yang lebih besar kepada pegawai tersebut," katanya.

Menpan-RB Tjahjo Kumolo sebelumnya juga menegaskan bahwa pihaknya mewajibkan PNS maupun ASN yang memenuhi syarat dipindah ke IKN.

Dia mempersilakan PNS yang menolak untuk dipindah ke IKN untuk keluar. Menurut dia, aturan soal kepindahan ASN ke IKN telah final. Ia menyebut setidaknya 60 ribu ASN masuk klaster pertama yang akan dipindah ke IKN pada 2023 mendatang.

Ia pun memastikan hanya ASN yang berada di instansi tingkat pemerintah pusat saja yang akan dipindahkan ke IKN nantinya.

"Hukumnya wajib bagi ASN yang memenuhi syarat harus mau pindah. Kalau gak mau pindah ya keluar," kata Tjahjo.(*)

Penulis
: Administrator
Editor
: RIDHA
Sumber
: CNNIndonesia.com
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html