Kelompok "Pecatan PWI" Bangun Framing Menyesatkan Melalui Pemberitaan

Administrator Administrator
Kelompok "Pecatan PWI" Bangun Framing Menyesatkan Melalui Pemberitaan
Ketua Umum PWI Pusat, Hendri Ch Bangun bersama H Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia
Eksepsi yang disampaikan Kuasa Hukum Dewan Pers selaku tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat diframing kelompok "pecatan PWI" untuk memojokkan posisi Ketua Umum PWI Pusat, Hendri Ch Bangun melalui sejumlah pemberitaan. Framing adalah teknik untuk memanipulasi penyajian informasi sehingga memengaruhi penilaian dan pengambilan keputusan. PWI Pusat tidak akan segan melaporkan media yang menyebarkan kebohongan terkait proses persidangan.

KETUA Umum Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendri Ch Bangun menegaskan dirinya masih menjabat secara sah sebagai ketua umum hasil Kongres XXV tahun 2023, sesuai Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkumham) AHU-0000946.01.08-AH. Tahun 2024.

“ Pemberitaan terkait sidang gugatan PWI terhadap Dewan Pers dan para tergugat lainnya harus disampaikan secara akurat, berimbang, dan proporsional. Jangan sampai menyimpulkan secara keliru,” tegas Ketua Umum PWI, Hendri Ch Bangun kepada Kupas Media Grup, Senin (24/03/25) tadi malam.

Menurut Hendri Ch Bangun, dalam proses perdata, masing-masing pihak wajar menyampaikan argumentasi sesuai sudut pandang dan bukti yang dimiliki. Namun, ia mengingatkan agar media massa bersikap profesional dalam memberitakan persidangan.

“ Media harus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Jangan membangun framing menyesatkan, membuat opini atau menulis berita yang bisa menimbulkan persoalan hukum baru. PWI Pusat tidak akan segan melaporkan media yang menyebarkan kebohongan terkait proses persidangan,” tegas Hendri Ch Bangun.

Sebelumnya Kuasa Hukum Dewan Pers, Ade Wahyudin SH dan kawan-kawan dari LBH Pers dalam Eksepsi di PN Jakarta Pusat melalui e-court pada 19 Maret lalu terkait gugatan perdata Nomor 711/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst yang diajukan PWI Pusat pada November 2024 menyebut Hendry Ch Bangun bukan Ketua Umum PWI yang sah.

Menyikapi eksepsi tersebut, Ketua Umum PWI Pusat Hendri Ch Bangun menegaskan Kuasa Hukum Dewan Pers menyampaikan argumentasi yang salah kaprah.

" Kuasa hukum Dewan Pers menyebut Hendry Ch Bangun bukan Ketua Umum PWI yang sah. Itu keliru dan menunjukkan ketidaktahuan terhadap PD-PRT PWI maupun fungsi SK Kemenkumham dalam pengesahan kepengurusan perkumpulan,” kata Hendry.

Ia menegaskan, statusnya sebagai Ketua Umum PWI telah dijabarkan secara jelas dalam materi gugatan yang kini tengah diproses dan belum ada putusan hukum tetap dari pengadilan.

Hanya saja, eksepsi itu kemudian yang "digoreng-goreng" oleh kelompok pecatan PWI untuk memojokkan Ketua Umum PWI Pusat, Hendri Ch Bangun melalui pemberitaan di media. Tidak cuma setuju dengan eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Dewan Pers, mereka juga meminta Hendri Ch Bangun berhenti menggugat perdata di pengadilan.

" Karena itu berhentilah bermanuver menggugat perdata di pengadilan atau melaporkan pidana di kepolisian atau memecat anggota PWI yang tidak sejalan dengannya. Semua sia-sia saja, bikin malu dan memperburuk nama PWI saja," ujar Zulmansyah yang sudah dipecat dari PWI sebagaimana dikutip dari pemberitaan media online voxindonews.

Sebelumnya para Advokat dan Konsultan Hukum pada Lembaga Konsultan Bantuan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI) yang terdiri dari Prof Dr OC Kaligis SH MH, Dr Ronny Frangky Sompie SH MH, Untung Kurniadi SH MH, Mulyana J Sumpena SH MH, Zentoni SH MH, Rukmana SH, Victor SH dan Umi Sjarifah SH atas nama Persatuan Wartawan Indonesia yang diwakili Ketua Umum, Hendri Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal, Iqbal Irsyad mengajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Dewan Pers dan sejumlah tergugat lainnya.

Dalam gugatan yang dilayangkan itu, LKBPH PWI meminta majelis hakim agar Dewan Pers membatalkan surat keputusan rapat pleno. Keputusan itu sebelumnya melarang PWI Pusat menempati kantor di Gedung Dewan Pers lantai 4, menyelenggarakan uji kompetensi wartawan, serta hanya mengakui pengurus PWI hasil Kongres Bandung 2023.

“ Tim hukum PWI akan terus mengawal perkara ini sampai majelis hakim menjatuhkan putusan,” papar Hendry.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html